Janggal, Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Tarutung Disebut Langkahi Kewenangan

Kantor Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara
Bagikan :

Taput – Kliktodaynews.com|| Juleser Simare mare SH Kepala seksi Pidana Khusus(Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kab.Tapanuli Utara (Taput), Sumut, Selasa (28/3/2023) mengungkapkan, putusan Hakim Pra Peradilan Pengadilan Negeri Tarutung terkait dengan dugaan kasus korupsi Kominfo Kabupaten Taput janggal.

” Menurut kami keputusan Praperdilan itu ada kekeliruan,”ungkap Juleser didampingi Kasi Intel Mangasi Simanjuntak SH.

Diterangkan, dalam putusan Praperadilan itu dikatakan Akuntan Publik tidak berwenang dalam menghitung kerugian negara. Padahal dalam berbagai temuan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor sudah banyak memutuskan perkara kerugian keuangan negara atas perhitungan Akuntan Publik.

Bahkan Pengadilan Tipikor di Medan dikatakan Juleser sudah banyak memutuskan perkara dengan menggunakan jasa akuntan Publik. Termasuk Praperadilan yang diajukan oleh beberapa tersangka ke Pengadilan Negeri Medan perihal kewenangan akuntan publik dalam perhitungan kerugian keuangan negara, akan tetapi di tolak oleh Hakim Praperadilan di Pengadilan Negeri Medan

Sebab menurutnya ,penggunaan Jasa Akuntan Publik dalam penghitungan kerugian keuangan negara diatur dalam Penjelasan pasal 32 ayat(1) UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999. Dan dipertegas dengan putusan MK no 31/PUU-X/2021 tanggal 23 oktober 2012.

Baca Juga :  Hasan Basri Sagala: Moderasi Beragama Kunci utama Dalam Menjaga Persatuan dan Kesatuan

Masih didampingi Mangasi simanjuntak Kasi Intel Kejaksaan Taput,Juleser menyebutkan Hakim Praperadilan Pengadilan Tarutung,Taput dalam mengambil keputusan sudah melangkahi kewenangan.

Juleser berpendapat, Keputusan Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Tarutung pada putusannya disebut telah menyentuh substansi perkara atau pokok perkara yaitu penghitungan kerugian negara

“Disinilah kami merasa janggal,Putusan Praperadilan tidak boleh masuk ke substansi,” terang Kasi Pidsus

Karena ranah Praperadilan adalah mengkoreksi kesalahan administrasi legal atau ilegal, seperti penggeledahan tidak ada surat perintah atau menetapkan tersangka tetapi belum cukup bukti. Namun untuk pembuktian kerugian keuangan negara bukanlah ranah Praperadilan,lanjutnya

Diinformasikan,pada tahun 2022 Kejaksaan Negeri Taput telah menetapkan 2 orang tersangka yakni HTFA dan HS atas dugaan korupsi pengadaan belanja Internet Service Provider dari tahun 2018–2021 di Dinas Kominfo Kabupaten Taput.

Akan tetapi HS, Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) proyek tersebut dari tahun 2019-2021 mengajukan Praperadilan atas penggunaan jasa Akuntan Publik dalam penghitungan kerugian keuangan negara dan Praperadilan itu dimenangkan oleh HS.Sehingga membatalkan penyidikan dan status tersangka yang sudah ditetapkan Kejaksaan Negeri Taput. (STN/KTN)

Bagikan :