Wali Kota Pematang Siantar Resmi Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kota Pematang Siantar, Suandi A. Sinaga didampingi Daud Simanjuntak resmi melaporkan Wali Kota Pematang Siantar ke Bareskrim Polri.
Bagikan :

SIANTAR – Kliktodaynews.com|| DPRD Pematang Siantar resmi melaporkan Wali Kota Pematang Siantar, dr Susanti Dewayani Sp.A ke Bareskrim Polri, Jumat (31/3/2023).

Ketua DPRD, Timbul Lingga SH kepada kliktodaynews.com membenarkan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kota Pematang Siantar, Suandi A. Sinaga didampingi Daud Simanjuntak hari ini resmi melaporkan Wali Kota Pematang Siantar ke Bareskrim Polri.

“Penyerahan hasil angket yang terindikasi pidana dilaporkan ke Bareskrim. Dugaan menggunakan surat palsu, dimana telah terjadi tindak pidana perbuatan pemufakatan jahat yang dilakukan Wali Kota Pematang Siantar dan BKN terkait penyelesaian kasus pelantikan 88 ASN di Lingkungan Pemko Siantar,” sebut Timbul, Jumat (31/3/2023).

“Surat berita acara yang dikeluarkan BKN tersebut ada dua buah, satu diantaranya Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat Pematang Siantar. Dua surat tersebut memiliki barcode yang sama, tanda tangan sama, tanggal yang sama namun isi dalam perintah dari 2 surat itu berbeda,” terang Timbul.

Masih menurut Timbul, ada perbedaan dari isi surat yang kita temukan, dalam surat pertama dituliskan segera menindaklanjuti rekomendasi dari Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN serta melaporkan kepada Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN paling lambat pada minggu keempat bulan Januari tahun 2023’.

Sementara surat lainnya berbunyi ‘Segera menindaklanjuti rekomendasi dari Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN untuk melakukan pemeriksaan ulang atas ke 11 pegawai di atas oleh Tim Penilai Kinerja PNS dan melaporkan hasilnya ke kepada Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN paling lambat pada minggu keempat bulan Januari tahun 2023’.

Sebelumnya diberitakan, di hari yang sama, DPRD Kota Pematangsiantar juga mengajukan uji pendapat pelanggaran sumpah jabatan Wali Kota Siantar Susanti Dewayani ke Mahkamah Agung (MA), Jumat (31/3/2023).

Pihak yang mengajukan, tiga pimpinan DPRD Siantar.

“Hari ini telah kita ajukan uji pendapat keputusan DPRD nomor 5 ke MA,” kata Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga, SH, Jumat 31 Maret 2023.

Uji pendapat yang dimohonkan pihaknya kata Timbul bentuk keseriusan dan komitmen DPRD Siantar berjuang bersama rakyat. “Ini bentuk perjuangan rakyat melawan kezoliman pemimpin yang tidak mematuhi aturan” ujar politikus PDIP itu. (WK/KTN)

Bagikan :