Miliki Sabu dan Ganja Residivis Ditangkap Polres Pematangsiantar

Bagikan :

Siantar-Kliktodaynews.com||  Polres Pematangsiantar tangkap seorang residivis berinisial AS (38) memiliki narkotik jenis sabu dan ganja di Jalan Aman Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar pada Rabu, 13 Maret 2024 malam pukul 20.00 Wib.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH, MH dikonfirmasi, SabtuSabtu, 16 Maret 2024 mengatakan penangkapan AS berawal adany informasi masyarakat.

Setelah dilakukan penggeledahan, dari AS ditemukan barang bukti berupa 1 buah tempat Happydent, 3 paket Narkotika jenis shabu, 24 plastik klip kosong dan 1 bungkus kecil narkotika jenis ganja.

Kemudian personil melakukan interogasi AS mengaku sabu dan ganja tersebut miliknya sehingga AS beserta seluruh barang bukti dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

“AS sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk dikembangkan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. AS merupakan residivis kasus Narkotika. Pada tahun 2022 telah selesai menjalani hukuman pidana penjara 2 tahun 6 bulan. (Ti./KTN)

Bagikan :