Tapanuli Tengah – Kliktodaynews.Com|| Berdasarakan Putusan Pengadilan Negara Tata Usaha Negara (PTUN) Medan melalui Sitem Informasi Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verlaard (Gugatan tidak dapat diterima).
Sesuai Putusan No : 56/G/2022/PTUN.MDN tanggal 16 November 2022 oleh Ketua Majelis, Safaat, SH,M.H.M.M dan Hakim Anggota Yusuf Ngogo,SH dan Chritian Edni Putra, SH atas gugatan masyarakat Desa Sogar Kecamatan Andam Dwi Kabupaten Tapanuli Tengah terkait gugatan atas dilantiknya Johan Wesli sebagai Kepala Desa Sogar tidak ada yang dimenangkan dan tidak ada yang dikalahkan oleh PTUN Medan atau putusan Niet Ontvankelijke Verlaard (Gugatan tidak dapat diterima).
Menanggapi putusan itu, Parlaungan Silalahi, SH selaku kuasa hukum masyarakat Desa Sogar menyebutkan, ” kami tetap berjuang dan akan melakukan banding atas putusan tingkat pertama itu dan kita nyatakan banding atas putusan Majelis hakim No.56/G/2022/PTUN.MDN dan sudah kita nyatakan banding pada hari ini tanggal 18 November 2022″, kata Parlaungan Silalahi, SH diruang kerjanya pada Jumat (18/11/2022) di Pandan.
Menanggapi adanya pernyataan Kabag Orkum Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah disalah satu media yang menyebutkan, bahwa putusan PTUN Medan telah memenangkan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah atas telah dilantiknya Kepala Desa Sogar.
Menanggapi pernyataan itu, Parlaungan Silalahi menyebutkan,” pernyataan oknum Kabag Orkum Pemkab Tapteng tidak memahami isi putusan tentang putusan PTUN Medan No.56/G/2022/PTUN.Mdn dan jadi jangan langsung menyampaikan informasi yang membingungkan bagi masyarakat”, ujarnya.
Seyogianya, “Kabag Orkum Pemkab Tapteng jangan sepenggal-penggal membaca putusan PTUN Medan tersebut, kan tidak elok menyampaikan putusan yang tidak kita kuasai terhadap putusan itu”, sintilnya.
Adapun tuntutan dari masyarakat Sogar, agar membatalkan SK Bupati Tapanuli Tengah Nomor : 2657/DPMD/2021, tentang pengesahan, pemberhentian dan pengangkatan Kepala Desa hasil pemilihan Kepala Desa serentak yang telah melantik atas nama Johan Wesly sebagai Kepala Desa sogar”, terangnya.
“Jadi untuk itu, saya selaku penasehat hukum masyarakat Desa Sogar tetap optimis akan memenangkan gugatan itu, dan kasus ini juga nantinya akan kita bawa sampai ke Makamah Agung.Tapi kita lihat dulu nantinya bagaimana hasil putusan banding yang kita ajukan ke PTUN Medan”, ujarnya Optimis.
Disingguang apakah masyarakat Desa Sogar pernah meminta Pemerintah Kabupaten Tapteng agar meninjau ulang atas dilantiknya Kades Sogar yang kalah itu.
Parlaungan Silalahi menyebutkan, “pernah masyarakat melakukan aksi damai ke Kantor Bupati dan akan tetapi dikarenakan sesuatu hal mungkin aksi demo itu tidak direspon dikarenakan adanya issu pergantian Pj Bupati Tapteng”, sebutnya.
Oleh karena itu kita harapkan kepada Pj Bupati Tapteng, Dr.Elfin Eliyas Nainggolan, M.S.i supaya kembali mempelajari Surat Keputusan atas dilantiknya Kepala Desa Sogar, Johan Wesly yang merupakan Kepala Desa yang kalah didalam Pilkades tahun 2021 lalu dan namun dilantik. Pj Bupati agar mengevaluasi atas SK pengangkatan tersebut, karena dinilai cacat hukum dan sedangkan putusan PTUN Medan belum berkekuatan hukum hingga saat ini”, tegas Parlaungan.(HP/KTN)