Info Kepada DKPP RI: KPUD Tapteng Diserang Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan PPS Menguap

Keterangan Fhoto: Anggota PPS usai dilantik menandatangani surat disaksikan Ketua KPUD Tapteng, Wahid Pasaribu.
Bagikan :

Tapanuli Tengah, Kliktodaynews.Com|| Dugaan pelanggaran kode etik diduga dilakukan para anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah terhadap pelanggaran Keputusan KPU Nomor 476 tahun 2022 tentang pedoman teknis Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur, Pemilihan Walikota dan wakil Walikota, pemilihan Bupati dan wakil Bupati.

Dimana Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) perlu melakukan pendalaman atas dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang diduga dilakukan 5 Komisioner, dimana proses pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tidak sesuai dengan juklak dan juknis Keputusan KPU No.476 tahun 2022 pedoman pelaksanaan teknis pengangkatan PPS dan berbau transaksional di duga di bandrol Rp.2.000.000.- setiap calon anggota PPS yang telah dilantik.

Seperti kejadian, satu dari tiga Anggota PPS terpilih Kelurahan Sorkam Kanan, Kecamatan Sorkam Barat, berinsial FP, bukan merupakan warga setempat. FP merupakan warga Desa Sorkam Kanan, Kecamatan Sorkam Barat, yang sesuai aturan tidak memenuhi syarat menjadi Anggota PPS Kelurahan Sorkam Kanan.

“Sepertinya ada pengkondisian untuk meloloskan calon-calon tertentu,” ujar O.Situmeang warga Sorkam, Selasa (28/5/2024).

Menurut O.Situmeang, sesuai Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, Anggota PPS terpilih Kelurahan Sorkam Kanan harus warga setempat, sebagaimana persyaratan menjadi Anggota PPS yakni berdomisili dalam wilayah kerja badan adhoc penyelenggara pemilu.

Selain mempedomani Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022, Anggota PPS Kelurahan Sorkam Kanan harus warga setempat dipastikan dengan 4 pelamar yang mengikuti proses perekrutan badan adhoc hingga tahap akhir (tes wawancara), kesemuanya berasal dari Kelurahan tersebut.

“Ada empat pelamar dari Kelurahan tersebut yang mengikuti rangkaian seleksi akhir. Artinya, tiga dari empat calon harus menjadi anggota PPS terpilih. Satupun tidak boleh di transfer dari desa ataupun kelurahan lain,” tegasnya.

Menurut O.Situmeang, jumlah pelamar yang mengikuti proses seleksi hingga tahap akhir di Kelurahan Sorkam Kanan sebanyak 4 orang. Dalam kondisi ini, kuota Anggota PPS untuk desa/kelurahan terpenuhi. Jika ada kebijakan transfer Anggota PPS dari desa/kelurahan lain, hal yang sangat dipaksakan dan sangat layak untuk dipertanyakan.

“Yang terpilih dari desa setempat hanya dua orang. Untuk kuota petugas PPS satu lagi diberikan kepada calon dari desa/kelurahan lain. Kemungkinan indikasi praktik jual beli jabatan PPS kental dalam kebijakan ini,” tegasnya.

Walau tidak menuduh, O.Situmeang menyebutkan, isu transaksional selalu berhembus kencang dalam rekrutmen badan adhoc penyelenggara pemilu. Uang pelicin sudah menjadi hal lumrah untuk mendapatkan sebuah posisi.

“Sudah biasalah, suap menyuap dalam transaksi jabatan ditubuh KPUD Tapteng  bukan hal yang aneh lagi. Tapi saya tidak menuduh ya,” tutupnya.

Secara terpisah salah seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Tapanuli Tengah setelah membaca berita Kliktodaynews yang sebelumnya berjudul ‘Viral Dugaan Transaksional Pengangkatan PPS Dibandrol Rp.2.000.000.-

Kades itu menyebutkan,” lagu lama do i Katua, dang rahasia umum be i, mulai nalewat i songon i do tetap sahat saonari tong songon i ( Lagu lama otu Ketua, tidak rahasia umum lagi itu, mulai yang lalu begitu tetap dan hingga kini),” ungkap Kades itu berbahasa Batak.

Narasumber yang tidak  mau disebut jati dirinya menyebutkan,” secara terang-terangan seseorang mengutipnya dari para calon anggota PPS,” jelas oknum Kades itu.

Ditanya siapa kira-kira pelaku pemungut uang dari calon PPS, dengan enggan oknum Kades itu mengatakan,”unang  be Lae, annon gabe sega sudena.Molo boi sian halakna jalo informasi, unang be sian au, alana seluruh Kecamatan di Tapteng do kejadian on.Menurut cerita akka dongan Kepala Desa sama sasude (jangan lagi ipar, nanti jadi rusak semuanya, kalau bisa dari orang yang bersangkutan diminta informasi dan jangan lagi dari saya.Karena di seluruh di Kecamatan di Kabupaten Tapteng sama kejadiannya, dan menurut teman para Kepala Desa sama sama semua,” beber narasumber.

Masih kata sumber,” Dang pola na pungli alai ikkon do…asa boi monang (tidak harusnya pungli, tapi harusnya…suapaya bisa menang,” tandas sumber berbahasa Batak.

Secara terpisah Ketua KPUD Tapteng, Wahid Pasaribu yang dicoba di Konfirmasi Kliktodanews belum berhasil dimintai tanggapannya di ruang kerjanya.(HP).

 

Bagikan :