Besok Sidang Prapid Ketiga, Status Sah Tidaknya Penghentian Penyidikan Status Tersangka KKP

Bagikan :

Tapanuli Tengah, Kliktodaynews.Com|| Besok sidang agenda ketiga keterangan saksi tentang sah tidaknya penghentian penyidikan terhadap status tersangkanya KKP yang telah di tersangkakan oleh Polres Tapanuli Tengah pada 2012 lalu dan namun hingga berita ini dilansir Polres Tapteng tidak menindaklanjuti kasus tersebut hingga ke Pengadilan Negeri Sibolga.

Tidak adanya kepastian hukum terhadap KKP setelah ditetapkan tersangka oleh Polres Tapteng,

Teguh Frans Saputra Situmeang dan Edianto Simatupang selaku (Pemohon) mengajukan Praperadilan (Prapid) terhadap Kepala Kepolisian Resort Tapanuli Tengah selaku (Termohon) atas sah tidaknya penghetian penyidikan terhadap status Tersangka KKP di Polres Tapteng

Berdasarkan Sitem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sibolga tertanggal 22 Januari 2024 yang di download awak media ini.

Teguh Frans Saputra Situmeang dan Edianto Simatupang mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Sibolga pada Jumat 29 Desember 2023 dengan materi gugatan Prapid yakni.Sah tidaknya penghentian penyidikan terhadap tersangka KKP dilakukan Polres Tapteng.

Pengadilan Negeri Sibolga meng-agendakan gugatan tersebut dengan nomor perkara:6.Pid.Pra/2023/PN Sbg.

Berdasarkan gugatan Kuasa Hukum petitum permohonan:

1. Mengabulkan Permohonan Prapradilan dari Pemohon untuk seluruhnya

2. Menyatakan tindakan Termohon yang telah menetapkan status atas nama Khairul Kiyedi Pasaribu sebagai TERSANGKA berdasarkan atas laporan Polisi Nomor: LP/20/II/SU/Res Tapteng tanggal 29 Februari 2012 dan Surat Keputusan Kapolda Sumatera Utara nomor: Skep/388/IX/2009 tanggal 17 September 2009 dan Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/32/II/2012/Reskrim tanggal  29 Februari 2012 adalah Sah

3. Menyatakan Surat Perintah Penyitaan nomor: Sp.Sita/24/II/2012/Reskrim tanggal 29 Februari 2012 dan penetapan penyitaan  nomor:231/Pid/2012 Skep/388/IX/2009/Pn.sbg tanggal 29 Februari 2012 terhadap barang bukti berupa kayu bulat dan kayu balok tim/pacakan jenis kayu sebanyak 633 adalah sah.

4. Memerintahkan segera kepada Termohon (Kepala Kepolisian Resort Tapanuli Tengah) untuk melimpahkan tersangka a.n Khairul Kiyedi Pasaribu dan barang bukti lepada pihal Kejaksaan Negeri Sibolga sesuai aturan hukum yang berlaku.

Sekedar di ketahui dari hasil pemeriksaan Polres Tapteng Unit IV/Tipiter Reskrim Khairul Kiyedi Pasaribu keterangannya sebagai TERSANGKA dalam perkara tindak pidana ” Setiap orang dilarang menebang pohon atau memanen atau memugut hasil hutan dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang dan atau mengangkut, menguasai, memiliki, menerima tukar, menerima titipan atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan huta yang diambil atau dipungut secara tidak sah yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan dan atau membuat surat palsu dan atau menggunakan surat palsu ” atau ” turut serta melakukan perbuatan yang dihukum”.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (3) huref e, huruf h diancam dengan pidana sesuai dengan pasal 87 ayat (5), (7) dan (15) dari UU RI No.41 tahun 1999 tentang kehutanan dan atau Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) atau pasal 55, 66 dari  KUHPidana yang terjadi tanggal 29 Februari 2012 sekitar pukul 11.00 wib di anak sungai Garoga Dusun III Desa Sitardas Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah.(HP).

 

Bagikan :