Diduga Menjadi Kibus Keberadaan Bandar Narkoba Di Kampungnya, Gelbok Simbolon Di Ancam Dan Dianiaya

Gelbok Simbolon Korban Penganiayaan Para Pelaku Yang Diduga Dilakukan Bandar Narkoba
Gelbok Simbolon Korban Penganiayaan Para Pelaku Yang Diduga Dilakukan Bandar Narkoba
Bagikan :

Deli Tua-Kliktodaynews.com Beredar berita yang dishare pada tanggal 15/05/2019 pukul 20.04 WIB melalui media sosial melalui account Lidoiwanto Simbilon tentang pengancaman dan penganiayaan yang dilakukan sekelompok terhadap Gelbok Simbolon. Sumber juga mengatakan “Ada apa dengan kepolisian sektor delitua,Medan,. bahwa korban sudah melaporkan kejadian ini sebanyak 4 kali, namun pihak kepolisian tidak berani melakukan penagkapan terhadap para pelaku”.

Awal mula kejadian, bahwa pernah ada pengrebekan yang dilakukan oleh pihak BNN, di sekitar rumah korban, setelah kejadian tersebut, para pelaku Narkoba merasa terusik dan menganggap korban adalah kibus.

Pada tanggal 4 januari 2019, sekitar pukul 18:00 wib, Para pelaku melempar rumah korban dan mengancam akan menghabisi Gelbok Simbolon, dengan membawa tombak dan melempari korban dan rumahnya dengan batu, atas kejadian ini Korban (Gelbok Simbolon) sudah membuat laporan polisi ke polsek delitua, sesuai dengan Laporan Polisi No. sttpl.lp/16/I/2019,. _(Namun Tidak ada tanggapan);_

Pengancaman tanggal 4 januari 2019, korban di ancam akan di habisi dan kemudian korban melaporkan ke polisian sesuai dengan laporan polisi No.Sttlp/09/I/2019/Spkt/sekta delta, tanggal 5 januari 2019,.

Setelah itu, korban diajak mau berdamai oleh kepling dan babinsa, dan pada saat membuat konsep perdamaian, rumah korban dilempari lagi dengan batu, karena pada saat itu masyarakat masih ramai dan menangkap pelaku dan menyerahkan ke kepolisian sektor deli tua, namun kemudian polsek deli tua melepaskan pelaku. Para pelaku Provokasi pada tanggal 21 Maret 2019 kembali mengancam serta melempari rumah korban. Pelaku di lepaskan oleh pihak kepolisian, pelaku beserta kawan-kawanya melakukan Pelemparan lagi ke rumah korban, oleh sekelompok orang, pada tanggal 21 Maret 2019, pukul 00:25 wib, Rendy sembiring memprovokasi dan membawa preman atau orang tidak dikenal, dan melempari rumah gelbok simbolon dan istri korban mengalami luka akibat kejadian tersebut akibat terkena lemparan batu.

Sebagaimana hal ini dilaporkan di kepolisian Resor Kota Besar Medan No.Sttlp 635/III/2019/Restabes medan, tanggal 21 maret 2019,. _(Penyidik Polrestabes medan, mengarahkan korban supaya menunggu hasil dari Polsek deli tua, karena kejadian sudah berulang-ulang, pelaku dan korban adalah orang yang sama dan sudah ada laporan pengaduan ke polsek deli tua)._

Setelah itu, kembali lagi kejadian berulang pada Hari jumat tanggal 10 Mei 2019, sekitar pukul 07:00 Pagi, para pelaku melakukan penyerangan kerumah Korban dengan melempari rumah dan mengenai dada, kaki kiri dan tangan kanan, mobil korban, mengalami kerusakan terkena lemparan batu, Sebagaimana dilaporkan di Kepolisian Daerah Sumatera Utara sesuai Laporan Polisi No.Sttpl 676/V/Sumut/spkt III, tanggal 10 mei 2019;

Kejadian kembali terjadi Penganiayaan secara bersama-sama, pada hari Selasa 14 mei 2019, sekitar pukul 18:00 wib, pada saat kejadian korban sedang berada di depan rumahnya, secara tiba-tiba para pelaku mengejar ke halaman rumah dengan membawa klewang, pahat, cangkol, balok bekas gagang cangkol dan melakukan pengyeroyokan terhadap korban dan korban mengalami luka di kepala akibat benda benda tajam, badan kena benda tumpul (di balok gagang cangkol), dan kaki. Sebagimana hal ini sudah dilaporkan kepolsek Deli tua sesuai dengan laporan polisi No.Sttpl 621/V/2019 spkt/sekta delta, tanggal 14 mei 2019.

Menurut informasi yang beredar melalui Media Sosial FB “Lidoiwanto Simbolon pada tanggal 15/05/2019 pukul 22.48 WIB, para pelaku sudah ditangkap Rabu 15 Mei 2019, sekitar pukul 21:00 wib. ( JoS)

Bagikan :