Berkas Syarat Pengangkatan P3K Dibagian Umum Pemkab Tapteng Diduga Sengaja Dihilangkan

Keterangan Foto : Ilustrasi : Tenaga Honorer Bagian Umum Pemkab Tapteng terancam gagal jadi P3K.
Bagikan :

Tapanuli Tengah, Kliktodaynews.Com||  Ratusan Tenaga Honorer Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah di Bagian Sekretariat Umum merasa jengkel mendengar berkas syarat pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang sudah dilengkapi para honor hilang dari Kantor, kejadian hilangnya berkas yang sudah dilengkapi para tenaga Non-ASN Bagian Umum Pemkab Tapteng dituding ada unsur kesengajaan dilakukan oknum tertentu untuk mengambil keuntungan dari tenaga honor, demikian dikatakan sejumlah sumber kepada Kliktodaynews.Com pada Minggu (9/10/2022) di Pandan.

Masih menurut sumber yang tidak mau disebutkan jatidirinya, “dengan hilangnya berkas syarat para non-ASN di Bagian Umum dan sudah sepatutnya Kabag Umum, Yessi Mayasari mengusulkan perbaikan berkas P3K ke Pj.Bupati Tapteng dan berkoordinasi kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Tapteng agar tidak terjadi keterlambatan berkas P3K ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia”, sebut sumber.

Sementara honorer di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya sudah selesai pemberkasannya dan sementara kami di Bagian Umum ini tidak tau bagaimana nasib kami nantinya, bisa tidaknya kami sebagai P3K dan padahal kami ada yang sudah 5 sampai 10 tahun mengabdi sebagai honorer di Bagian Umum”, ketus sumber yang sudah 10 tahun sebagai honor ini.

Lantas kami sangat kecewa dengan sikap tidak tanggapnya oknum Kabag Umum itu terhadap berkas kami yang dikatakan hilang dari kantor dan sementara batas akhir pengajuan berkas menjadi P3K sampai 31 Oktober 2022 ini dan sampai sekarang belum ada arahan dari Kabag Umum untuk kami ajukan berkas P3K”, ungkap para sumber.

Seyogianya, “pendataan tenaga honorer yang akan diangkat menjadi P3K sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Non-ASN di Bagian Umum sudah harus final sebelum 31 Oktober 2022 ini, jelas sumber.

“Lantas kami mencurigai adanya unsur kesengajaan atas hilangnya berkas kami itu untuk tidak diangkatnya kami sebagai P3K di Bagian Umum, diduga ini ada sarat permainan Kabag Umum, Yessi Mayasari dan Bagian TU, Noven Sitorus”, tuding sumber.

Lantasan kami lihat Kabag Umum, Yesi Maya Sari lebih sering mendapingi mantan Bupati dan bukan bagaimana berpikir membuat kebijakan agar mengajukan ulang nama-nama kami ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) agar dapat diajukan ke Pusat dan kami mohon ya bang jangan dibocorkan info ini dari kami”, tutup sumber.

Secara terpisah, Kepala Tata Usaha Bagian Umum Pemkab Tapteng, Noven Sitorus yang diminta penjelasannya atas adanya tudingan hilangnya berkas syarat pengangkatan P3K di Bagian Umum.

Noven Sitorus menyebutkan, ” soal itu bang saya tidak punya wewenang menjelaskan dan silahkan saja abang besok datang kekantor dan kalau tidak abang konfirmasi ke Bagian Humas.Jadi maaf ya bang”, ujar Noven Singkat melalui telpon genggamnya.

Sementara itu Kabag Umum Pemkab Tapteng yang dicoba dikonfirmasi melalui ponsel pribadinya tidak berhasil dihubungi. (HP/KTN)

Bagikan :