Guru di Way Kanan Cabuli 5 Muridnya, Deni Ribowo: Hukuman Maksimal dan Kebiri Kimia

Bagikan :

WAY KANAN – Kliktodaynews.com|| Seorang guru ASN (DARNI) di sekolah dasar Negeri Sungkai gunung Labuhan ditangkap polisi unit PPA Polres Way Kanan karena diduga kuat telah melakukan pencabulan terhadap lima siswi nya. Minggu 09 /Oktober 2022

DPRD Provinsi Lampung komisi V, Deni Ribowo mengatakan pelaku ini melakukan tindakan asusila. Sebanyak lima korban dan selayaknya dilakukan pengembangan kasus oleh pihak PPA

“Polres Way kKanan diminta untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, apakah masih ada korban-korban lain yang belum berani melaporkan kepada pihak berwajib,” sebut Deni.

Dia pun mengharapkan agar pelaku ini diberikan hukuman berat dan bahkan diberi hukuman kebiri kimia karena sudah merusak mental psikologi anak-anak didiknya.

“Sebagai seorang guru seharusnya bisa memberikan perlindungan terhadap anak-anak yang dipercayakan oleh para wali murid dititip dan diajarkan di sekolah tersebut namun justru perlakuan saudara Darni malah melakukan pelecehan asusila,” cetusnya.

Deni pun memberikan apresiasi setinggi tingginya kepada jajaran Polres Way Kanan yang sudah melakukan gerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Saya akan terus pantau kasus ini hingga mendapatkan keputusan pengadilan dan mudah-mudahan para korban dan keluarga korban dapat diberi kesabaran,” ucapnya. (SUIN/KTN)

 

Bagikan :