SATRES NARKOBA POLRES SIMALUNGUN RINGKUS 14 TERSANGKA DALAM WAKTU SEBULAN

Bagikan :

Simalungun-Kliktodaynews.com Satres Narkoba Polres Simalungun telah berhasil mengamankan 14 tersangka dengan diantaranya 1 orang perempuan, yang terlibat dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba diwilayah hukum Polres Simalungun. sebut Kapolres Simalungun AKBP M. Liberty Panjaiatan, SIK.,MH, melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Simalungun AKP TP Butar Butar, SH, MH., saat menggelar press release di Aspol Polres Simalungun, Senin (8/4) sekira pukul 14.30 WIB.

“Selain itu, kami juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu 4,81 Gram, narkoba jenis ganja 100 gram, 1 ungu mobil, 2 unit sepedamotor, handphone 6 unit, 7 buah kaca pirex, 1 unit timbangan, dan uang tunai sebesar Rp 375 ribu,” tambah Kasat Narkoba Polres Simalungun.

Secara detail kasus yang ditangani dalam waktu sebulan terakhir terdapat 9 Laporan Polisi sejak LP/22/II/2019 tertanggal 9 Februari 2019 dengan tersangka MK dan HS diamankan di Bandar Gunung, Nagori Bunung Serawan, Kecamatan Bandar Masilam, dan barang bukti narkoba jenis sabu sabu seberat 0,9 Gram. LP /28/II/2019/Simal-Narkoba tertanggal 2 Februari 2019 dengan tersangka SS yang diamankan dari belakang rumahnya di Nagori Bah Joga, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, barang bukti narkoba jenis sabu sabu seberat 0,16 Gram.

LP/29/II/2019/Simal-Narkoba tertanggal 2 Februari 2019 dengan tersangka SAW yang diamankan dari dalam rumahnya dI Huta III Nagori Dolok Malela, Kecamatan Gunung Malela dengan barang bukti narkoba jenis sabu sabu seberat 0,18 Gram.

LP/53/III/2019/Simal-Narkoba tertanggal 6 Maret 2019 dengan tersangka WS yang diamankan di Jakan Besar Sarimatondang, Kecamatan Sidamanik dengan barang bukti narkoba jenis daun ganja kering.

LP/64/III/2019/Simal-Narkoba tertanggal 18 Maret 2019 dengan tersangka HSS yang diamankan di Jalan Umum Boluk, Nagori Boluk, Kecamatan Bosar Maligas dengan barang bukti narkoba jenis sabu sabu seberat 0,70 gram.

LP/65/III/2019/Simal-Narkoba tertanggal 18 Maret 2019 dengan tersangka RFS yang diamankan dari dalam kamar Hotel Apple, Jalan Sudirman, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, dengan barang bukti seberat 0,16 Gram narkoba jenis sabu sabu.

LP/66/III/2019/Narkoba tertanggal 18 Maret 2019 dengan tersangka MA alias Pian yang diamankan dari rumahnya di Simpang Kalvin, Nagori Bandar, Kecamatan Bandar dengan barang bukti narkoba jenis sabu sabu sebanyak 0,38 Gram.

LP/67/III/2019/Simal-Narkoba tertanggal 29 Maret 2019 dan LP/69/III/2019 tertanggal 29 Maret 2019 dengan tersangka HP yang diamankan dari Jalan Terminal Baru, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, dengan barang bukti seberat 0,18 Gram. Kemudian hasil pengembangan diamankan AP dari rumahnya di Huta V Kampung Sawah, Nagori Bandar Jawa, Kecamatan Bandar, dengan barang bukti 1,63 Gram narkoba jenis sabu sabu.

LP/72/III/2019/Simal-Narkoba tertanggal 30 Maret 2019 dengan tersangka MVS yang diamankan dari Permuahan Griya, Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar, dengan barang bukti seberat 0,26 Gram narkoba jenis sabu sabu, kemudian dari hasil pengembangan diamankan MAH dari Jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, dengan barang bukti narkoba jenis sabu sabu seberat 0,18 Gram.

LP/IV/2019/Simal-Narkoba tertanggal 8 April 319 dengan tersangka HV alias Ciko yang diamankan dari rumahnya di Simpang Mayat, Kelurahan Amarisan, Kecamatan Sidamanik, dengan barang bukti kaca pirex dan sisa bakaran narkoba jenis sabu sabu.

“Saat ini ke-14 tersangka sudah menjalani proses hukum dan berada di RTP Mapolres Simalungun. Dalam kasus ini kami menjeratnya dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Kasatres Narkoba.(RS/KTN)

Bagikan :