SIMALUNGUN – Kliktodaynews.com|| Oknum guru SMP Negeri 1 Jawa Maraja Nagojor, Kabupaten Simalungun menghalangi tugas jurnalistik yang sedang dilakukan jurnalis.
Selain menghalangi, oknum guru yang mengaku sebagai pengawas pembangunan ruang UKS di lingkungan sekolah SMP Negeri 1 Jawa Maraja berusaha mengusir 2 wartawan yang sedang melakukan kontrol sosial terhadap pekerjaan yang menggunakan anggaran negara.
Menyikapi soal oknum guru yang menghalagi jurnalis dalam melakukan tugasnya sangat disayangkan Pimpinan redaksi media online KliktodayNews.com, Bangun Pasaribu S.Pd.
“Tindakan oknum guru yang juga mengaku pengawas proyek sangat bertentangan dengan sopan santun dan berpotensi melanggar Undang-Undang Pers. Karena sudah menghalangi pekerjaan jurnalis dalam mendapatkan informasi,” sebut Bangun Pasaribu, Rabu (26/10/22).
Seharusnya oknum guru tersebut yang belum kita ketahui namanya memberi support atas tugas jurnalis bukan malah menghalanginya atau menyuruh kedua wartawan pergi meninggalkan lokasi.
Bangun menerangkan bahwa wartawan bekerja dilindungi Undang-Undang dan ada sanksi hukum apabila menghalangi wartawan didalam melaksanakan tugasnya sebagai kontrol sosial.
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)” UU nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat (1),” tegas Bangun Pasaribu S.Pd.
Bangun menerangkan, saat itu dua orang wartawan Kliktodaynews.com, Benhard Sinaga dan Open Sibarani dari media online melaksanakan tugas jurnalistik di SMP Negeri 1 Nagojor.
Tiba-tiba datang seseorang yang mengaku sebagai pengawas proyek dan guru dari sekolah melarang keduanya untuk mengambil gambar dari bangunan tersebut dan menyuruh kedua wartawan tersebut untuk pergi dari lokasi sekolah.
“Saya menduga oknum tersebut risih dengan kehadiran wartawan di lokasi proyek pembangunan ruang UKS dan melarang kedua wartawan tersebut untuk mengambil dokumentasi proyek tersebut,” ungkap Bangun.
Untuk itu kita mengingatkan tindakan dengan mendikte wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik adalah penghalang-halangi kegiatan jurnalis, dengan berpotensi melanggar Pasal 18 ayat 1 UU Pers.
Untuk itu kita meminta kepada Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Jawa Maraja untuk menegur bawahannya, dan memastikan upaya menghalangi wartawan yang sedang bertugas tidak terulang.
“Jurnalis yang dalam tugas peliputan dilindungi undang-undang,” tegas Bangun. (BS/KTN)