Dapat Sabu Dari Lapas Kelas II A Pematangsiantar
Perdagangan-Kliktodaynews.com MAP alias Anton (38) warga Jalan Kuala tanjung, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, berikut sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu diamankan Tim Opsnal Res Narkoba Polres Simalungun.
Sebelumnya petugas telah mendapat informasi, lakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi terhadap pelaku. Pada saat yang tepat pelaku diamankan ketika berada di Warung bermarga Hutagaol, Kampung Kateran, Nagori Bandar Jawa, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Rabu (29/01/2020) sekira pukul 17.00 Wib.
Setelah diamankan, petugas melakukan penggeledahan dan menginterogasi terhadap pelaku yang mengakui keseluruhan barang bukti adalah miliknya berupa, 1 (satu) bungkus plastik klip besar di dalamnya berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip sedang di dalamnya berisi 2 (dua) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong dan narkotika jenis sabu dengan jumlah seberat 18,53 gram bruto.
Dari pelaku juga ditambahkan barang bukti lainnya, 1 (satu) bungkus plastik klip besar kosong, 1 (satu)unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) unit HP merk Samsung Android warna hitam biru, 1 (satu) unit HP merk Samsung model lipat warna merah, 1 (satu) buah sekop terbuat dari pipet, 16 (enam belas) lembar slip transaksi narkotika jenis sabu, uang hasil penjualan narkotika jenis sabu senilai Rp. 200.000,-.
Informasi dihimpun, berawal saat petugas meringkus seorang pria mengaku bernama Anton di Warung Pak Hutagaol, diketahui dalam penyelidikan petugas telah melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Petugas menggeledah Anton dan menemukan sejumlah barang bukti diakui pelaku miliknya berasal dari seorang pria bernama Pian berstatus narapidana kasus narkoba.
Hasil interogasi, pelaku menyebutkan memesan dari Pian yang saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Pematang Siantar dan pelaku menerima barang bukti atas arahan Pian agar pelaku menuju ke depan salah satu Sekolah Dasar di Pekan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya, pelaku menerima hasil pesanan berupa sabu dari salah seorang pria sebagai kurir atas suruhan dari Pian. Saat Anton Pasaribu disertakan untuk melakukan pengejaran terhadap kurir Pian, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri dengan memukul petugas dan melompat keluar mobil.
Akhirnya petugas Tim Opsnal memberi tembakan peringatan ke atas namun tidak dihiraukan, selanjutnya petugas memberi tindakan tegas dan terukur mengarah ke kaki pelaku, langsung mengamankannya.
Setelah mendapatkan tindakan medis, kini pelaku berikut barang buktinya diamankan ke Mapolres Simalungun dan terhadap Anton Pasaribu dilakukan pemeriksaan, melengkapi berkas perkara guna proses hukum selanjutnya.
Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu S.Ik, M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Eduar SH membenarkan telah mengamankan Anton Pasaribu berikut barang buktinya. Atas perbuatan pelaku dikenakan melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 112 ayat (2) , Pasal 114 ayat (2) Tentang Narkotika. (RY/KTN)