LSM TOPAN-RI Sumut Terkait Kasus Penggelapan Pupuk Milik PTPN IV Unit Kebun Padang Matinggi, Segera Proses Pelaku  

Bagikan :

Simalungun-Kliktodaynews.com Hingga kini belum ada titik terang proses hukum terkait dugaan kasus penggelapan sejumlah pupuk yang diungkap oleh Koordinator Keamanan (Korkam) unit perkebunan setempat. Terungkapnya kasus ini berdasarkan laporan yang diterima sebelumnya dari warga pondok terjadi di Afdeling 3, PTPN IV Unit Kebun Padang Matinggi, terletak di Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.

“Sesuai informasi dari Koordinator Keamanan (Korkam), saat ditemukan barang bukti berupa karung pupuk di gudang rumah karyawan bernama “RB”,” sebut Simon Nainggolan kepada Kliktodaynews.COpom melalui pesan Aplikasi Whatsapp, Minggu (05/01/2020) sekira pukul 11.12 Wib.

Divisi Intelejen Lembaga Swadaya Masyarakat TOPAN-RI Sumut Simon Nainggolan menyebutkan atas ketidakjelasan kelanjutan proses hukumnya, menyoroti dan mengecam perbuatan kriminal di lingkup PTPN IV ini berdasarkan dugaan telah dilakukan oleh oknum karyawan operator pompa air berinisial “RB” di Pondok Afdeling 3, Unit Kebun Padang Matinggi ini yang terungkap pada hari Kamis, 26 Desember 2019 yang lalu.

“Selanjutnya pihak keamanan menyerahkan dan melaporkan kepada Managemen setempat. Ditindaklanjuti melaporkan kasus ini kepada pihak Polsek Bosar Maligas,” kata Simon Nainggolan melanjutkan.

Ketua Divisi Intelejen TOPAN-RI Sumut menerangkan bahwa sejumlah pupuk dan karung kosong bekas dalam jumlah puluhan lembar yang ditemukan di lokasi pondok perumahan sebagai barang bukti, seharusnya mengikutsertakan pemilik rumah pondok tersebut sebagai saksi kepada pihak Kepolisian. Ada kejanggalan kasus ini, pihak managemen setempat hanya melaporkan kasus pencuriannya. 

“Aneh, kenapa hanya barang bukti yang diserahkan ? Tentunya diragukan kebenaran keterangan pihak Managemen yang melaporkan dan juga terkesan menutup nutupi si Pelaku yang mengancam akan membeberkan hal yang sebenarnya,” terang Simon Nainggolan.

Menurutnya, informasi yang berhasil dihimpun menyatakan bahwa diduga pelaku “RB” ini telah menyatakan apabila dirinya harus jalani proses hukum di Kepolisian maka semua orang yang terlibat akan dilaporkan.

Diakhir penyampaiannya, tegas meminta agar jajaran Direksi PTPN IV segera bertindak cepat dan profesional menginformasikan hasil kelanjutan berkas laporan pengaduan kasus ini. Tak hanya itu, juga meminta terhadap sejumlah oknum karyawan yang terlibat oleh management mendapatkan sanksi seberat berat, bahkan tindakan pemecatan.

“Secara bijak seharusnya diakui saja bahwa “RB” adalah patut diperiksa melalui pihak Kepolisian dan karyawan lainnya yang terlibat layak bagi managemen untuk lakukan PHK, sebab anggaran itu merupakan uang negara dan dikelola oleh Kementerian BUMN,” beber Simon Nainggolan mengakhiri. (RY/KTN)

Bagikan :