Rambung Merah – Kliktodaynews.com KEMBALI red alert Aplikasi ‘Horas Paten’ (AHP) Polres Simalungun menjaring pelaku kriminal setelah warga menyampaikan pesan melalui menu Pengaduan Masyarakat (dumas), melaporkan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika di wilayah Rambung Merah Nagori Karang Bangun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, Senin (23/11/2020)
“Menindak lanjut laporan warga, Sat Res Narkoba menerjunkan Tim Opsnal, dipimpin Kanit I IPTU VJ Purba dan Kanit II IPDA Rudi Hartono melakukan lidik intai ke lokasi untuk meringkus pelaku”. Sebut Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring.
Saat menelusuri lokasi, Senin (23/11/2020 sekira pukul 16.00 WIB, di jalan Teratai Blok 6 Nagori Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, Tim Opsnal melihat seorang pria sesuai ciri ciri diinfokan dengan gelagat mencurigakan. Pria ini langsung di sergap dan di geledah badan serta pakaian.
Dari saku celana depan sebelah kiri pria yang mengaku sebagai Amir Hamzah alias Amir (26) warga Pasar Melintang Nagori Karang Bangun Kecamatan. Siantar Kabupaten Simalungun ini petugas menemukan barang bukti
berupa satu (1) kotak rokok merk Gudang Garam Surya berisi satu (1) bungkus plastik klip transparan berisi di duga narkotika jenis sabu sabu.
Amir Hamzah di interogasi. Dia mengaku dan menjelaskan, sabu yang ditemukan adalah milik temannya, Refizal alias Refi (34) warga Pasar Melintang Nagori Karang Bangun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.
“Saya di suruh Refi untuk mengantarkan sabu kepada pembeli dengan upah memakai narmotika jenis sabu”. Aku Amir kepada petugas.
Pengembangan kepada Refizal alias Refi. Petugas berhasil meringkus terduga tersangka di duga pengedar ini dari rumahnya pada hari itu juga sekira pukul 16.30 WIB. “Pelaku ini membenarkan pengakuan Amir. Refi menyuruh Amir untuk mengantarkan sabu ke pembeli”. Ujar Lukman.
Guna pengembangan ungkap jaringan, kedua pelaku di bawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Simalungun untuk diperiksa lebih lanjut
Berikut barang bukti yang diamankan,
satu (1) bungkus plastik klip transparan berisi di duga narkotika jenis sabu seberat kotor 0,73 (Nol koma Tujuh Puluh Tiga) gram, satu (1) kotak rokok merk Gudang Garam Surya serta satu (1) unit Habd Phone merk Nokia warna hitam. (ALDY/KTN)