Dukung Instruksi Bupati Tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Polres Simalungun Perketat Ops Yustisi

Bagikan :

SIMALUNGUN – Kliktodaynews.com|| PEMERINTAH Kabupaten Simalungun resmi mengeluarkan Surat Intruksi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) ditingkat Nagori dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus mematikan ini di wilayah Kabupaten Simalungun melalui Surat Intruksi Bupati Simalungun dengan Nomor : 065/13603/31/2121.

Instruksi ini dalam rangka menindak lanjuti Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 Tanggal 25 Juli 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko penanganan Corona Virus Disease 2019 serta Intruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.54/31/INST/2021, tanggal 26 Juli 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disase 2019 di Provinsi Sumatera Utara.

Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, SH.SIK.M.H., melalui Kabag Ops Polres Simalungun KOMPOL Suriyanto ST.SH.MH. menjelaskan bahwa pihak Kepolisian Resor Simalungun siap mendukung penerapan Intruksi Bupati Simalungun dalam penerapan PPKM Level-3 di Wilayah Kabupaten Simalungun dengan bersinergi TNI-Polri serta Pemerintah Kabupaten Simalungun bersama Stake Holder terkait

Saat ini Polres Simalungun juga sudah memperketat Operasi Yustisia agar masyarakat tetap disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan, operasi yustisi dilaksanakan oleh seluruh Polsek Sejajaran Polres Simalungun, Rabu (28/07/2021).

Operasi Yustisi juga akan dilaksanakan pada pagi, siang serta malam hari, agar dapat menghimbau dan menyampaikan kepada masyarakat tentang penerapan PPKM Level-3 di wilayah simalungun” Ucap Kabag Ops.

Dalam pelaksanaan Operasi Yustisi disampaikan kepada masyarakat serta pelaku usaha tentang Peraturan Bupati Simalungun nomor 26 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Simalungun.

Untuk itu diharapkan agar masyarakat dapat bekerjasama untuk pemutusan mata rantai penyebaran virus Covid-19 ini, Ujar KOMPOL Suriyanto. (JOE/KTN)

Bagikan :