SIMALUNGUN- KLIKTODAYNEWSCOM
LEBIH kurang 8 jam, Satres Narkoba Polres Simalungun berhasil menggulung Tujuh (7) jaringan pelaku Tindak Pidana Penyalahguna narkoba dari lima tempat berbeda, Kamis (19/3/2020)
Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu SIK MSi melalui Kasatres Narkoba AKP Eduard Lumbantobing SH dalam rilis yang diteruskan Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim menjelaskan kronologi penangkapan ke tujuh pelaku.
Diawali Kamis (19/3/2020) di TKP I, pukul 03.30 Wib petugas meringkus RBS alias R (33) warga Stasiun PJKA Dolok Merangir Nagori Dolok Merangir I Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun, yang sedang mengkonsumsi sabu.
Dari pria ini berhasil diamankan dua (2) plastik klip berisi di duga sabu. Satu (1) alat isap sabu. Tiga (3) buah pipet. Satu (1) mancis warna kuning. Satu (1) unit HP merk Nokia warna hitam Satu (1) bungkus kotak rokok merk Djie Sam Soe. Satu (1) batang rokok Djie Sam Soe dan satu (1) kaca pirex.
Saat diinterogasi RBS alias R mengakui mendapat sabu sabu dari seorang pria berinisial AHF alias AN. Sebut Kasatres Narkoba Selasa (24/3/2020) pagi
Untuk pengembangan petugas mengejar AHF alias AN (27) warga desa Gunung Para II Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai.
Pada Kamis 19/3/2020) pukul 06.00 Wib, AN ditangkap dari satu rumah (TKP II) di jalan Perintis Kemerdekaan desa Dolok Merawan Serdang Bedagai bersama dua rekannya RHT alias RD (42) warga Dolok Merawan dan TR alias Taufik (22) warga Gunung Para II Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai.
Dari penggeledahan ditemukan satu (1) bungkus kotak rokok Marlboro warna merah putih berisi dua (2) bungkus pkadtik klip sedang yang berisi delapan (8) plastik klip kecil berisi di duga sabu sabu. Satu (1) HP merk Advan warna putih dan satu (1) dompet warna coklat berisi uang di duga hasil penjualan sabu senilai Rp 200.000.- (Dua ratus ribu rupiah).
Dari interogasi diakui barang bukti sabu sabu ini di peroleh dari DK yang kemudian dalam pengembangan DK alias DK (30) warga desa Sibatu batu Kecamatan Dolok Merawan (TKP III), berhasil di ringkus pada Kamis (19/3/2020) pukul 07.00 Wib
Dari tersangka DK berhasil diamankan satu (1) dompet kulit berisi dua (2) bungkus plastik klip sedang yang didalamnya berisi tiga puluh dua (32) pladtik klip kecil berisi narkotika di duga sabu. Tiga (3) plastik klip kecil berisi sabu di balut tisu terbungkus plastik asoy warna biru.
Tidak hanya hanya itu, ditemukan lagi lima belas (15) plastik klip kosong. Empat (4) lembar slip bukti transfer uang penjualan sabu cap Bank BRI. Satu (1) lembar slip bukti transfer cap Bank BNI. satu (1) HP merk Nokia warna hitam. Satu (1) unit HP Samsung warna hitam dan satu (1) dompet warna coklat.
Pengembangan berlanjut. DK mengakui memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang pria berinisial EST alias Edy (43) warga jalan Pala Lingkungan III Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebing Kota Kotamadya Tebing Tinggi. (TKP IV).Pria ini di ringkus Kamis (19/3/2020) pukul 10.00 Wib.
Dari Edi petugas mengamankan satu (1) HP merk Asus warna hitam. Satu (1) dompet warna abu abu berisi uang Rp 2.500.000.- di duga hasil penjualan sabu.
Pengembangan berantai dari jaringan ini, petugas mendapat satu nama dari EST alias Edy. Sabu yang diberikannya kepada DK dia peroleh dari ES alias E (32) warga jalan Ksatria Kelurahan Timbangan Hulu Kecamatan Padang Hilir kota Tebing Tinggi, yang berhasil di ringkus dari jalan Bandar Sono Kecamatan Padang Hulu kota Tebing Tinggi Kamis, (19;3/2020) pukul 11.00 Wib.
Dari ES alias E petugas mengamankan dua (2) butir narkotika jenis pil ekstasi dibungkus plastik bening dibalut lakban warna hitam. Satu (1) unit hp OPPO warna putih merah. Satu (1) unit HP Samsung lipat warna hitam
kemudian satu (1) buah dompet Levis warna coklat. Satu (1) buah buku penjualan sabu bertulis blok notes. Sepuluh (10) lembar slip transfer uang penjualan sabu cap Bank BRI.Satu (1) lembar slip transfer uang penjualan sabu cap Bank BNI
Dari pria ini juga di sita uang palsu sebanyak Rp. 150.000 dengan rincian satu (1) lembar uang seratus ribu dan satu (1) lembar uang pecahan lima puluh ribu. Ujat Kasatres Narkoba.
Dikatakannya. Total barang bukti narkotika berhasil di sita dari pengungkapan jaringan ini seberat 10.77 (Sepuluh koma tujuh puluh tujuh) gram bruto. Ungkap Kasat.
Dari interogasi terhadap ES alias E di dapat pengakuan barang bukti dua (2) butir pil ekstasi diperolehnya dari BJ alias Bang Jay warga Tebing Tinggi. Namun saat pengembangan BJ belum berhasil ditemukan.
Diakhir penjelasan dikatakan, penangkapan ini diawali dari informasi masyarakat. Para tersangka dan semua barang bukti telah diamankan ke kantor Satres Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan lanjut untuk pengwngembangan jaringan dan proses, hukum. (ALDY/KTN)