Simalungun – Kliktodaynews.com DESMONO alias Bades (49) kuli bangunan, warga jalan Cempaka Nagori Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun serta Minardi (50) mocok mocok, warga
jalan Bola Kaki Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar di ringkus Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun, Selasa (29/12/2020) sekira pukul 11.00 WIB
Keduanya di ringkus dari jalan Ulakma Sinaga Nagori Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun berkat informasi masyarakat melalui ‘Aplikasi Horas Paten’ yang menyebut di TKP ada beberapa pria sering melakukan transaksi narkotika.
Menyahuti informasi, Tim Opsnal Sat Res Narkoba berangkat ke lokasi melakukan lidik intai. Pukul 11.00 WIB, Tim ada melihat beberapa orang sedang berada di gubuk dekat kebun sawit. “Gubuk di gerebek. Dari situ berhasil diamankan dua pria, Bades dan Minardi”. Ujar Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono SH melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring
Keduanya di geledah badan. Dari Bades petugas menemukan satu (1) bungkus plastik klip transparan berisi di duga narkotika jenis sabu sabu seberat kotor 0,38 (Nol koma Tiga Puluh Delapan) gram, satu (1) unit Hand Phone merk Nokia, satu (1) buah Kaca Pirex dan satu (1) set alat hisap sabu (bong)
Di interogasi, Bades mengaku barang bukti di duga sabu tersebut adalah milik mereka berdua untuk di pakai yang di beli secara patungan bersama Minardi dari seorang pria di bilangan Kampung Banjar kota Pematang Siantar.
Untuk pengembangan, Bades dan Minardi di boyong ke Kantor Sat Res Polres Simalungun beserta semua barang bukti untuk di periksa lanjut dalam proses hukum (ALDY/KTN)