Siantar-Kliktodaynews.com|| Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK diwakili Kabag Log KOMPOL M. Napitupulu S.Pd hadiri pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang sudah sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht bertempat di halaman Kantor Kejari Siantar, Jl. Sutomo, Kota Siantar pada hari Selasa, 28 November 2023 siang sekira pukul 14.00 Wib.
Pemusnahan barang bukti itu dipimpin langsung Kajari Pematang Siantar Juristi Pricely SItepu SH, MH bersama Wali Kota Pematang Siantar dr. Susanti Dewayani SpA, Dandim 02/07 Simalungun LETKOL. Inf. H. Yossy S.B., S.I.Pem., M.Han, Ketua DPRD Pematang Siantar Timbul M. Lingga SH, Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar Irwansyah Sitorus SH, MH, Kepala BNN Kota Pematang Siantar Drs Tuangkus Harinaja MM, Mewakili Kalapas II-A Edward, Mewakili Kakan Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II Kabag TU, Kakan Pengawas dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP)Anju Hamonangan Gultom, serta Para Kasi, Jaksa Fungsional dan pegawai kejari Pematang Siantar.
Kepala seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Pematang Siantar, Belman Sitindaon SH dalam laporannya menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan dari 47 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar dirampas untuk dimusnahkan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan tersebut berupa perkara tindak pidana narkotika jenis shabu dan ganja dari 36 perkara, dimana shabu sebanyak 140 gram atau 0,14 Kg dan ganja 3.150 gram atau 3,15 Kg.
Kemudian tindak pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) sebanyak 4 perkara yang terdiri 4 perkara tindak pidana pencurian dengan barang bukti 2 buah gunting, 1 buah tang potong dan 1 (buah tas sandang. Serta perkata Keamanan dan ketertiban umum (Kamtibum) sebanyak 7 perkara yang terdiri 6 perkara perjudian dan 1 oerkara Penyedia Jasa Prostitusi (Mucikari) dengan barang bukti Handphone (HP), pulpen dan lembaran Kertas Berisi Angka-angka tebakan Judi Togel.
-Untuk barang bukti shabu dimusnahkan dengan cara di blender dan ganja beerta barang bukti lainnya di bakar,”Jelas Belman.
Sementara Kejari Pematang Siantar Jurist Precisely Sitepu SH, MH dalam kata sambutannya mengatakan barang bukti shabu dalam berkas perkara harganya di Kota Pematang Siantar antara Rp1.000.000 hingga Rp1.200.000. Jadi jika kita lihat sesuai laporan ada 140 gram, walaupun nampak kecil tapi total harganya Rp140.000.000.
“Jadi pemusnahan barang bukti ini kita laksanakan sesuai isi putusan,”Ucap Jurist.
Ditambahkan Jurist, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang setiap perkaranya terlarang atau keberadaanya juga tidak diizinkan/dikonsumsi baik secara pribadi maupun diperjual belikan yang mana secara sah telah melanggar ketentuan perundang undangan yang berlaku.
“Guna adanya suatu kepastian hukum tentunya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum wajib kami laksanakan dan juga tentunya menuju Kota Siantar yang bebas narkoba. Artinya ini sebagai cerminan kita ingin kedepannya maseyarakat lebih baik,”Pungkas Kajari Siantar.
Tidak ketinggalan, Wali Kota Siantar dr. Susanti Santi Dewayani SpA menyampaikan Pemerintah Kota (Pemko) Siantar mengapresiasi atas pelaksanaan pemusnahan barang bukti dan berharap dapat menumbuhkan kesamaan sikap dalam rangka membangun kesadaran tentang bahaya kejahatan tindak pidana dan meningkatkan komitmen bersama untuk melakukan upaya upaya pencegahan. (Tim/KTN)