Medan – Kliktodaynews.com Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan memusnahkan barang milik Negara (BMN) hasil penindakan, Rabu (15/7/2020) di halaman kantor BC Sumut, Belawan.
Penindakan ini merupakan pengungkapan sinergitas antar BC Sumut dengan Kodam l/BB, Pomdam l/BB & Ditkrimsus Polda Sumut.
Kakanwil BC Sumut Oza Olivia mengatakan, barang yang dimusnahkan merupakan BMN dari tahun 2019 s/d 2020. Dan sudah mendapatkan persetujuan pemusnahan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, antara lain olahan makanan, kosmetik, Bahan makanan, kain gorden, racun serangga dll dengan jumlah 6.597 Pcs,nilai barang Rp 170.330.000.
“Dalam kasus ini potensi kerugian Negara mencapai Rp 49.821.450. Barang-barang ini terkena larangan dan pembatasan/tidak ada ijin dan sudah kadaluarsa,” terangnya.
Selain itu juga terdapat rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 2.866.480 batang dengan nilai Rp 2.866.480.000. Potensi kerugian negara Rp 2.228.069.600. Sedangkan MMEA ilegal sebanyak 141 botol, nilai barang Rp 68.737.800, potensi kerugiaan negara Rp. 9.623.250.
Dikatakan Oza, untuk pakaian bekas, jumlah 37 Bale Press, nilai barang Rp 74.000.000,- potensi kerugiaan negara (barang larangan), keterangan (Barang larangan) dan kelapa bulat, jumlah 611 Bags, nilai barang Rp 61.434.060,- potensi kerugiaan negara( Eks barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BDT).
Dan untuk Indian Onion/ Indian Fresh Big Onion( Bawang Bombay), jumlah 10.250 Bag, Nilai barang 0 , Potensi Kerugiaan Negara(eks barang yang dinyatakan tidak dikuasai(BDT).
Total perkiraan nilai barang-barang sebagaimana disebutkan di atas kata Oza sekitar Rp3,2 Miliar dengan potensi kerugiaan negara karena tidak dipungutnya cukai, bea masuk dan pajak dalam rangka impor sekitar Rp2,2 miliar rupiah.
Adapun nilai immaterial yang diselamatkan bea cukai tidak dapat dihitung, karena kerugiaan yang ditimbulkan jika barang yang akan dimusnahkan ini berada dipasar bebas/masyarakat berupa peredaran pakaian bekas dapat menyebabkan terganggunya pertumbuhan industri tekstil dalam negeri dan potensi terjangkitnya penyakit menular.
Akibat penjualan minuman keras illegal dapat menyebabkan kerawanan sosial. Sedangkan peredaran rokok illegal dapat menurunkan penjualan rokok legal yang dapat berakibat PHK karyawan rokok legal.
“Dalam proses pemusnahan seluruh barang dilakukan dengan cara dibakar pada tungku pembakaran yang akan dilakukan dilapangan dan/atau Dermaga pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan,” tegas Oza.
Lebih lanjut Oza mengatakan, mengingat kasus Virus Corona (COVID-19) yang kini terjadi di Indonesia, pelaksanaan acara pemusnahan barang milik negara(BMN) tetap menerapkan Protokol Social Distancing untuk mencegah penyebaran virus Corona.
Di Provinsi Sumatera Utara, khususnya pesisir pantai timur Sumatera Utara masih terdapat kemungkinan penyeludupan seperti impor barang illegal, narkotika, rokok illegal dan minuman keras illegal, sehingga saat ini Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan kantor-kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di wilayah Sumatera Utara bersinergi dengan aparat penegak hukum yaitu TNI, POLRI, PEMDA serta Masyarakat, untuk terus berkomitmen melakukan penertiban secara berkesinambungan. (DNM/KTN)