Aksi Demo Aliansi Mahasiswa Masyarakat Bersatu, Desak Poldasu Tangkap Mafia Tanah PTPN III

Bagikan :

Medan – kliktodaynews.com|| Aksi Demo yang dilakukan Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu pada senin (30/10/2022) didepan Mapoldasu Medan, mendesak pihak Kepolisian untuk bertindak tegas menangkap para Mafia Tanah yang menggarap dilahan HGU aktif PTPN III Kebun Bangun di Kecamatan Sitalasari Pematang Siantar.

Aksi Demo berjalan kondusif, dalam orasinya para pendemo menyampaikan Pernyataan Sikap, “Bahwa sudah terjadi Praktek Mafia Tanah Negara, di PTPN III Kebun Bangun Siantar Kelurahan Bahsorma Kecamatan Sitalasari yang dilakukan oleh Jonar Sihombing dengan mengatasnamakan Kelompok Tani Futasi dan terhadapnya sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat dari Ditreskrimum Poldasu no. B/2469/IX/2022 Tanggal 27 September 2022. Namun sampe saat ini Jonar Sihombing masih sebagai Propokator yang menghalangi Proses Penyelamatan Asset Negara yang dilakukan Forkopimko Siantar dan PTPN III Kebun Bangun, seolah Jonar Sihombing Kebal Hukum dan berbuat sesuka hati untuk kepentingan pribadi.

Kami Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu mendukung sepenuhnya Forkopimko Siantar untuk melindungi investasi dalam Negri yang dilakukan oleh PTPN III Kebun Bangun Pematang Siantar karena Dasar Hukum Penguasaan PTPN III menurut BPN Propinsi dan Kantor Pertanahan Kota Siantar adalah memiliki Alas Hak yang Sah, sesuai HGU aktif Kebun Bangun nomor 1/Pematang Siantar yang berakhir hingga Tahun 2029”. Tegas Mahasiswa.
Masih dalam Orasinya,

“Kami Aliansi Mahasiswa menuntut, agar Bapak Kapoldasu melakukan Dukungan sepenuhnya kepada Forkopimko Siantar dan PTPN III Kebun Bangun demi kenyamanan Investasi dalam Negri untuk Kebutuhan Masyarakat Siantar, sebagaimana Amanat Bapak Presiden RI dan Kapolri.

Kami menuntut agar Bapak Kapoldasu melindungi Masyarakat Bahsorma Siantar dari intimidasi Jonar Sihombingyang seolah olah Kebal Hukum.

Kami menuntut, agar Bapak Kapoldasu segera menindak lanjuti Surat dari Ditreskrimum Poldasu no. B/2469/IX/2022 Tanggal 27 September 2022, yang telah menetapkan Jonar Sihombing sebagai tersangka dan segera menangkapnya. Sehingga menjamin Keadilan dan kepastian Hukum bagi Masyarakat dan demi nyamannya Investasi diWilayah Siantar.
Jika menggarap lahan HGU Kebun yang merupakan Tanah Negara itu tidak melanggar Hukum, kami Mahasiswa dan Masyarakat Siatar Simalungun juga mau tanah, karena kami juga butuh tanah.
Tapi jika menggarap lahan HGU Kebun Tanah Negara itu melanggar hukum maka para penggarap itu harus di tangkap terutama ketua kelompok dan anggota nya Jonar CS”. Tegas Pendemo dalam Tuntutannya.

Aksi berjalan kondusif dan setelah menyampaikan pernyataan Sikap dan Tuntutan, para Pendemo membubarkan diri sexara tertib. (LE/KTN)

Bagikan :