SAMOSIR-KLIKTODAYNEWS.COM Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Samosir mengecam dan mengutuk atas segala tindakan kekerasan serta intimidasi disertai penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pelaksana atau pemborong berinisial “PN” terhadap jurnalis terlebih terhadap kaum hawa yang berprofesi sebagai wartawan.
Pernyataan sikap menentang ada tindakan yang dilakukan oknum PN ini mendapat kecaman Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Samosir Fernando Sitanggang dan hal ini dituangkannya dalam siaran persnya, diterima Kliktodaynews.Com. Sabtu sore (15/02/2020)
Atas tindakan kekerasan yang dialami oleh wartawati Asnitha H Sinaga (32), secara resmi Fernando menyampaikan akibat penganiayaan yang dilakukan seorang pemborong berinisial PN kepada korban, salah satu wartawan media online ini telah menambah catatan hitam dalam sejarah kekerasan yang dialami wartawan.
“Kekerasan bukanlah jalan untuk menyelesaikan permasalahan namun sebaliknya semakin menambah bahkan menimbulkan masalah baru dan perlu diketahui bahwa seorang jurnalis melakukan tugasnya dilindungi oleh Undang-undang Pers,” sebut Fernando Sitanggang mengawali penyampaiannya dihadapan puluhan awak media yang ada di wilayah Kabupaten Samosir.
Menurutnya, apabila sebuah pemberitaan itu secara sepihak dinyatakan tidak berdasarkan fakta yakni bahwa proyek itu dikerjakan tidak asal jadi seperti yang diberitakan oleh wartawan. Pihak yang disebutkan dalam pemberitaan, sesuai mekanisme dipersilahkan untuk membuat hak jawabnya dan main hakim sendiri adalah tindakan kriminal.
“Ada aturan dan ada peraturan yang harus dipatuhi, semua itu tertuang di dalam Undang Undang yang sah dan berlaku di Republik ini,” tegas Fernando.
Tak sekedar mengecam, Fernando meminta agar aparat hukum khususnya Polres Samosir secepatnya melakukan tindak lanjut guna memproses kasus ini dan melakukan penindakan terhadap pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Jangan permainkan hukum, hal ini agar memberikan efek jera terhadap siapapun pelaku kekerasan,” kata Fernando dengan nada emosi.
Sementara, Asnitha H Sinaga (32) wartawan media online yang bertugas di Kabupaten Samosir mengungkapkan bahwa dirinya mengalami penganiayaan dari seorang pemborong berinisial (PN). Kejadian penganiayaan yang dialaminya terjadi pada Selasa, 11 Februari 2020 sekira pukul 23.37 Wib, sewaktu bertemu di halaman Cafe Permata Desa Panampangan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.
Dituturkan, Asnitha tidak terima dirinya telah dianiaya oleh seorang pria berprofesi sebagai pemborong berinisial (PN) dan pasca perlakukan yang dialaminya pada malam itu, akhirnya melaporkan ke Polres Samosir, bernomor : LP/B19/II/2020/SMSR/SPKT , ditanda tangani Briptu May F. Siagian.
Kejadian yang dialami, seperti penuturan Asnhita, saat dirinya bersama dengan rekan melakukan liputan sebuah pekerjaan pengaspalan tepatnya di jalan jurusan ke Ronggur Nihuta, telah selesai dikerjakan pada TA. 2019 lalu.
Tidak terima proyeknya diberitakan, seorang pria berinisial PN warga Sait Nihuta Pangururan itu melakukan penganiayaan terhadap Asnitha dengan cara menampar pipi Asnitha hingga menimbulkan bekas akibat keras tamparan pada waktu bertemu di halaman Cafe Permata itu.
Tak sampai disitu, ternyata PN merasa kurang puas atas tamparan lalu memukul dada dan tepat mengenai payudara Asnitha sehingga mengalami bekas memar serta PN juga menunjang kaki korban dengan tenaga sehingga Asnitha mengalami luka memar pada kakinya. Termasuk adanya ucapan PN, yang tidak bisa hilang dari ingatan dan berakibat dirinya trauma.
“Setelah PN melakukan penganiayaan, PN juga mengucapkan bahwa siapapun Media/Wartawan yang berani memberitakan proyeknya akan dihabisi. Maka saya harap pihak kepolisian atas laporan itu pelaku harus diproses,” ungkap wartawati boru Sinaga ini mengakhiri. (RY/KTN)