Batu Bara – Kliktodaynews.com Menindak lanjuti apa yang telah disebutkan oleh Kemendikbud Muhandjir Effendy, bahwa “siswa harus dilindungi dari berbagai macam tindak kekerasan atau berada di dalam lingkungan di mana ada kemungkinan mengancam jiwa yang bersangkutan”. Sedang terkait aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh kelompok peserta didik yang mengarah kepada kekerasan, kerusuhan, dan konflik/gangguan keamanan yang membahayakan keselamatan bangsa dan diri pelajar itu sendiri.
Berdasarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 9 tahun 2019 tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik dalam Aksi Unjuk Rasa berpotensi kekerasan, menyebabkan Bupati Batu Bara Ir. Zahir M.AP menegaskan bahwa dirinya sudah memerintahkan pihak dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Didikbud) kab. Batu Bara untuk berkoordinasi dengan Kakan Kemenag Batu Bara guna mengambil tindakan tegas dengan memberi peringatan keras kepada pelajar yang sengaja ikut-ikutan dalam aksi unjuk rasa diwilayah kab. Batu Bara.
“Kita menyesali anak sekolah ikut berunjuk rasa, anak sekolah itu tugasnya hanya untuk belajar. Sebab kita khawatir aksi unjuk rasa tersebut ditunggangi oleh pihak-pihak yang hendak memanfaatkan situasi, yaitu pihak-pihak yang ingin menggagalkan pelantikan Presuden RI. Penunggangan itu jangan sampai terjadi di Batu Bara, kemarin untungnya pak Kapolres bersama jajarannya begitu sigap mengumpulkan para pelajar yang kedapatan ikut berdemonstrasi dan ternyata ada diantaranya terbukti terlibat narkoba”, sebut Zahir.
Lanjut Zahir saat diwawancarai usai upacara peringatan Kesaktian Pancasila tahun 2019 yang dilaksanakan di Lapangan Bola Kaki Blok 8 jalan Perintis Kemerdekanan kelurahan Limapuluh, bahwa jika sebuah aksi unjuk rasa ditunggangi, maka akan tercipta ketidak nyaman ditengah-tengah masyarakat. Untuk inilah menurutnya, Forkopimda Batu Bara bersama segenap masyarakat hadir untuk mencegah dengan melakukan deteksi dini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan kemudian bisa terjadi di Batu Bara.
Sedang dalam kesempatan peringatan Hari Kesaktian Pancasila kali ini, Bupati Batu Bara mengajak agar setiap warga Negara Indionesia terutama masyarakat kab. Batu Bara, handaknya mengamalkan nilai-nilai Pancasila. “Mari kita jaga bersama kedaulatan NKRI, dan juga karakter bangsa. Oleh sebab itu mari kita hindari upaya dari pihak-pihak yang ingin memecah belah kita sebagai anak bangsa, dan terkait surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemendikbud RI sebagai kontrol sistem serta perlu dilakukan baik di lngkungan sekolah, maupun ditempat tinggal masyarakat, mulai dari keluarga, RT/RW, Dusun/Lingkungan, Desa/Kelurahan, Kecamatan dan seterusnya.
Adapun Surat Edaran Mendikbud RI Nomor 9 Tahun 2019 yang dilandasi dua Undang-undangan adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, yang dalam Pasal 15 huruf d menyatakan setiap anak didukung untuk mendapatkan perlindungan dari pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan.
2. Peraturan Mendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Di dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c menyatakan bahwa, satuan pendidikan wajib menjamin keamanan, keselamatan, dan kenyamanan bagi peserta didik dalam pelaksanaan kegiatan atau pembelajaran di sekolah maupun kegiatan sekolah di luar satuan pendidikan.
3. Peraturan Mendikbud Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan yang dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf b menyatakan, pihak keluarga berperan mencegah peserta didik dari perbuatan yang melanggar peraturan satuan pendidikan dan/atau yang mengganggu ketertiban umum dan mencegah terjadinya tindak anarkis dan/atau perkelahian yang melibatkan pelajar.
Reporter | Bima Pasaribu SH