Kasus Pencurian Handphone Diselesaikan Secara Restorative Justice di Polsek Labuhan Ruku

Bagikan :

Batu Bara – Kliktodaynews.com|| Kapolsek Labuhan Ruku AKP Ferry Kusnasi, SH. MH melaksanakan Restoratif Justice mediasi dalam perkara pencurian Handphone atau pertolongan jahat/ tadah terhadap pelapor dan terlapor. Rabu 10 Agustus 2022 sekira pukul 16.00 wib dikantor Polsek Labuhan Ruku Jalan Imam Bonjol Kelurahan Labuhan Ruku Kecamatan Talawi Batu Bara.

Menurut Kapolsek Labuhan Ruku AKP Ferry Kusnadi, SH. MH mengatakan
Sesuai Dasar laporan Nomor : LP / B / 134/ VIII/ 2022 / SPKT Sek. L. Ruku/ Res Batu Bara/ Polda Sumut, pada tanggal 02 Agustus 2022, dalam peristiwa kejadian dugaan tindak pidana Pencurian Handphone atau Pertolongan Jahat/ Tadah terhadap korban Ayu Ramadhani (31) Pegawai BUMD Jln. Jatiwangi Kelurahan Jatinegara Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai, yang dilakukan oleh terlapor Intan Eriza (20) warga Dusun III Desa Aras Kecamatan Air Putih Batu Bara.

Hal ini terjadi pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2022 sekira pukul 10.30 Wib di Kantor PDAM Tirta Tanjung Lingkungan I Kelurahan Tanjung Tiram Kecamatan Tanjung Tiram, dengan cara terlapor mengambil Handphone milik korban yang berada diatas meja kerja korban yang kemudian membawanya pergi.

Baca Juga :  Terkait Pemberitaan Proyek PISEW: Ngaku Anggota PKB Coba Bungkam Wappres dengan Uang 2 Juta

Pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022 sekira pukul 16.00 wib korban Ayu Ramadhani datang kepolsek Labuhan ruku meminta untuk dimediasi dalam perkara pencurian Handphone atau pertolongan jahat/ tadah yang telah dilaporkan tersebut dikarenakan korban telah memaafkan pelaku, cetus Ayu

Tanpa ragu, Personil Polsek Labuhan Ruku mengambil langkah dan melakukan mediasi antara Korban dan terlapor dengan mengedepankan Keadilan Restorative Justice yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan Pelaku.

Korban, keluarga terlapor dan pihak lainnya, untuk mendapatkan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi pihak Korban maupun terlapor.

Saksi-saksi Buchori Muslim Ritonga (39) Pegawai BUMD, Lingkungan VI Kelurahan Lima Puluh Kecamatan Lima Puluh dan Abdurrasyid Putra Saragih (28) Pegawai BUMD, Lingkungan II Kelurahan Tanjung Marulak Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi.

Hasil dari Giat Restorative Justice kedua belah pihak sepakat berdamai dan membuat kesepakatan surat kesepakatan perdamaian terlampir. Kegiatan Restorative Justice berjalan dengan baik dan lancar.

Untuk kedua pelaksanaan Restorative Justice tersebut Kapolsek Labuhan ruku berpesan bahwa *Hukum pidana atau penerapan sanksi pidana hendaknya dijadikan upaya terakhir atau sanksi pamungkas dalam hal penegakkan hukum (Ultimum Remedium)

Baca Juga :  Antisipasi Tawuran, Polres Batu Bara Gelar Patroli Malam di Tanjung Tiram

 

(STAF07/KTN)

Bagikan :