BATU BARA – Kliktodaynews.com|| Satu dari dua orang warga Perdagangan III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun berhasil disergap petugas Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Batu Bara, yang diduga membawa Narkotika jenis Shabu-shabu.
Kasatres Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan, SH. MH Sabtu (9/4/2022) membenarkan bahwa warga simalungun disergap di Jalinsum Batu Bara tepatnya di Perkebunan Tanah Gambus Kecamatan Lima Puluh.
” Tersangka inisial Kumpul warga Jalan Cengkeh Desa Perdagangan III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun berhasil kita sita 2 buah plastik klip transparan berisikan shabu brutto 5,31 gram dan 1 buah plastik klip kosong dari tangan tersangka”, jelas AKP Sastrawan.
Diuraikan AKP Yahman, penyergapan terhadap tersangka berawal pada hari selasa tanggal 5 April 2022 sekira pukul 20.45 wib.
Setelah mengendap di TKP, Personil Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Batu Bara
melihat dua laki-laki yang dicurigai sedang berboncengan mengendarai sepeda motor.
Tanpa membuang waktu, petugas langsung melakukan penghadangan, di Jalinsum Perkebunan Tanah Gambus, tersangka Kumpul melompat dari Sepeda Motor yang ditumpanginya.
Tersangka kemudian mencoba melarikan diri dan membuang shabu dari tangan kanannya.
Sigap petugas melakukan pengejaran dan berhasil menyergap tersangka Kumpul dan menemukan barang bukti yang dibuang tersangka.
Namun saat penghadangan, temannya, seorang laki – laki berhasil melarikan diri dengan membawa sepeda motor ke arah Lima Puluh.
Diinterogasi awal, tersangka mengakui barang bukti tersebut miliknya sehingga tersangka diboyong ke Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk penyidikan lebih lanjut.
Identitas rekan tersangka inisiatif Kumpul yang melarikan diri, kini sedang kita buru”, tutup AKP Sastrawan. (STAF07/KTN)