Batu Bara – Kliktodaynews.com DPRD Batu Bara Gelar Sidang Pemanggilan Dirut BUMD dan Dinas Sosial Terkait Sembako dan E_Warong serta Adanya Selisih Ketidakwajaran Terindikasi Korupsi, di Rekening Pribadi Dirut BUMD, Gelar Sidang Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Aula DPRD yang Dipimpin oleh Koordinator Komisi III, Syafrizal, M.Ap, Rabu Tanggal 6/5/2020 sekira 14:00 wib sampai selesai
Usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) diaula DPRD, salah satu anggota komisi III Ahamd Muktas mengatakan, digelarnya RDP ini, memanggil semua pihak yang terkait berkenan program sembako, dari kesimpulan itu ada dua poin diantaranya (1). Melakukan rapat internal untuk mengambil sikap salah satu yang disampaikan oleh pimpinan RDP bahwa kita akan menyampaikan laporan hasil rapat ini kepada inspektorat batu bara tembusan kepada BPK RI provsu dan Bupati batu bara.
(2). Untuk ditindaklanjuti melakukan pemeriksaan terhadap bantuan yang disalurkan pada bukan januari sampai april 2020.
Hal ini menurutnya Melakukan evaluasi terhadap seluruh pihak terakhir dinsos perangkat TKSK e warong untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan fungsi dan kewenangan agar tidak melakukan langkah dan tindak diluar batas kewenangannya.
Ini lah fokus yang ingin kami sampaikan melalui laporan kepada inspektorat. Itu relatif tergantung siapa memandang, tapi pantauan kami, ada selisih ketidakwajaran, salah satu indikasi dari pada sebuah korupsi itu adalah sesuatu harga diluar batas kewajaran. Komisi III memantau, selisih harganya ada sekitar seharga Rp 45.000
Penyampain pengiriman uang dari e warong itu disampaikan kepada BUMD melalui rekening petugas BUMD, masalah secara rincinya kemana, ini pastinya bukan diatas kewenangan kita, komisi III sebagai Auditor, maka kita mintakan kepada pihak kewenangan melakukan Audit. Jelas anggota Komisi III Muktas
Ketua Koordinator Syafrizal, M.Ap Ada menyinggung persoalan Bank Mandiri, apakah dirapat Bank Mandiri tidak diundang atau ada poin berikut?
Ketua Koordinator RDP dari Komisi III, menjawab ingin mengundang pihak bank mandiri untuk melaksanakan RDP bersama kita disini, tapi karena memandang situasi diwilayah simalungun Covid-19 sama-sama kita ketahui simalungun Zona Merah jadi mempertimbangkan hal itu, sementara RDP ini dihadiri oleh para media dan beberapa instansi menilai langkah langkah selanjutnya berdiskusi RDP secara khusus pihak bank mandiri, untuk wilayah kabupaten batu bara itu, kantornya nanti di perdagangan atau di simalungun.
Keseriusan komisi III untuk menelusuri hal ini, Sesuai Pedum e warong ditunjuk oleh bank mandiri, yang berhak mengangkat dan memberhentikan e warong adalah bank mandiri jadi kami dari komisi III menghimbau kepada pihak dinas sosial agar memverifikasi semua e warong yang ada di kab batu bara dan mengevaluasi ketika memang ada menemukan e warong tidak selayak dan tidak layak menjadi e warong agar diberikan rekomendasi kepada pihak bank mandiri supaya izin nya ditarik dan digantikan kepada orang lebih layak. Tutup koordinator komisi III, Syafrizal, M.Ap (Staf07KTN).