Dikwatirkan Terjadi Konflik Berkepanjangan, Lahan PT. Socfindo Diukur Ulang

Photo : Ketua DPRD Batu Bara, M. Syafi'i, SH pada kunjungan kerja lapangan mendampingi Komisi A DPRD Sumut dan terkait menyusul HGU PT Socfindo Tanah Gambus akan berakhir tahun 2023 mendatang. (17 Oktober 2022).
Bagikan :

Batu Bara – Kliktodaynews.com||
Lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Socfindo Tanah Gambus di Kecamatan Lima Puluh Batu Bara kembali diukur ulang tahap pertama oleh Komisi A DPRDSU . Pasalnya diantara lahan masih menyimpan sengketa dengan dua kelompok tani (Koptan) Tanah Perjuangan Desa Simpang Gambus dan Karang Makmur Desa Sumber Makmur.

Ketua DPRD Batu Bara, M. Syafi’i, SH menjelaskan kepada sejumlah wartawan. Senin (17/10/2022) mengatakan ” disini stackholder terkait untuk menjelaskan secara terang benderang ke publik, hasil pengukuran ulang tahap pertama terhadap lahan HGU PT. Socfindo Tanah Gambus.

Syafi’i mengaku telah melakukan kunjungan ke lapangan dan mendampingi Komisi A DPRD Sumut dipimpin A. Muhammad Andri Alfisah. Jum’at (14/10/2022) terkait menyusul HGU PT Socfindo Tanah Gambus berakhir tahun 2023 mendatang.

Dalam kunjungan Komisi A DPRD Sumut sependapat agar pihak memiliki kewenangan melakukan pengukuran ulang merupakan bagian dari persyaratan perpanjang HGU, agar dibuka secara terang-terangan sehingga luasnya diketahui dengan jelas.

Sebab dari luas lahan HGU PT Socfindo 3.373 Hektar, masyarakat serta kelompok tani menduga melebihi dari yang ada.

Menurutnya sengketa lahan antara PT Socfindo Tanah Gambus dengan dua kelompok tani hingga kini belum menemui titik terang, bahkan dikhawatirkan terjadi konflik yang berkepanjangan.

Salah satu akses jalan pernah diputus, sepihak, kendati kini telah diperbaiki secara mandiri oleh kelompok tani bersama masyarakat.

DPRD Batu Bara, kata Syafi’i akan mengambil sejumlah langkah untuk memastikan objek yang dimaksud apakah milik kelompok tani masuk dalam HGU PT Socfindo.

Syafi’i menegaskan kendati pengukuran tahap pertama dilakukan ini belum final, namun tidak salahnya diberitahukan kepada publik jika benar adanya sesuai tertera di HGU, masyarakat dapat menerima, namun semakin tak diterangkan memicu tanggapan negatif bagi publik.

Begitu juga jika ditemukan kelebihan dan tidak kembalikan kemasyarakat karena prosedur, sisa kelebihan lahan harus dikembalikan kepada pemerintah sebagaimana peraturan. (STAF07/KTN)

 

Bagikan :