BATU BARA – Kliktodaynews.com|| Hasil Investigasi legal opinion Aktivis Koaliasi Muslim Millenial (Komunal) kegiatan peningkatan ruas jalan Simpang Laut Tador – Tanjung Parapat Kecamatan Laut Tador (DAK) yang bersumber dari APBD Batu Bara 2021 di tuding Aktivis Komunal, bahwa Instansi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) bekerja tidak sesuai SOP. Sabtu (31/7/2021)
Menurut Mhd. Faisal selaku ketua harian Koalisi Komunal mengatakan, kegiatan yang ada di desa laut tador diduga terjadi tumpang tindih kegiatannya.
Kenapa diungkapkannya demikian, beliau mengingat pada kegiatan tahun 2020 judulnya sama dengan peningktan ruas jalan di lokasi yang sama.
Nah, koalisi ini menuding dan menduga terjadi tumpang tindih dengan tahun yang sudah berjalan berikut dibawah ini ;
Pada tahun 2020 nama tender Peningkatan Ruas Jalan Sei Simujur Menuju Kandangan Kec.Laut Tador (DID), pagu Rp 1.500.000.000,00
nama pemenang Cv. (PK) alamat Jl. Dr Mansyur Gg Sehat No.10-A Medan (Kota) – Sumatera Utara, dengan hasil negosiasi senilai Rp 1.432.902.992,05
Pada tahun 2021 nama paket Peningkatan ruas jalan Sp. Laut Tador – Tj. Parapat Kec. Laut Tador (DAK) Sumber Dana APBD Batu Bara dengan pagu Rp 2.770.340.800,00
nama pemenang PT. (CKB) yang beralamat Gampoeng Jawa Kec. Idi Rayeuk Kab. Aceh Timur Prov. Aceh – Aceh Timur (Kab.) - Aceh dengan hasil negosiasi sebesar Rp 2.209.368.917,40.
Ketua Harian Aktivis Komunal ” Mhd Fadli ” menilai ada kejanggalan terkait pengerjaan peningkatan ruas jalan laut tador.
Dimana pengerjaan tersebut terlihat ada paket lain yang dikerjakan dilokasi yang sama, yaitu pembuatan leaning.
Menurut kontrak papan informasi tertera nama pekerjaan peningkatan ruas jalan Sp. Laut Tador – Tanjung Parapat, tidak ada dua paket.
Terkait hal diatas ini penjelasan PPK PUPR sebagai Kabid Bina Marga inisial ‘ F ‘ menuturkan, ” kegiatan tersebut satu ruas tapi bukan di tempat yang sama. Adapun panjang kegiatan 1,4 km.
Jelasnya kembali, soal anggaran pembuatan leaning itu, satu anggaran. Tutupnya. (STAF07/KTN)