MEDAN – Kliktodaynews.com|| Polda Sumatera Utara (Sumut) menahan anak Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, Dewa Perangin Angin setelah ditetapkan tersangka penyiksaan penghuni kerangkeng milik sang ayah.
Selain Dewa, tujuh tersangka lainnya yakni HS, IS, TS, RG, JS, SP, dan HG juga ditahan.
Sedangkan Terbit yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini masih menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi.
“Terhitung sejak tadi malam, delapan tersangka yang sudah ditetapkan penyidik ditahan di Rutan Polda selama 20 hari ke depan,” kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak di Mapolda Sumut, Jumat (8/4).
Panca mengatakan temuan penyidik Polda Sumut, LPSK dan Komnas HAM saling melengkapi untuk mempercepat proses penyelesaian perkara.
“Penyidik telah menetapkan sembilan tersangka termasuk TRP selaku pihak yang bertanggung jawab selama proses kegiatan di kerangkeng itu,” ujarnya.
Keberadaan kerangkeng di rumah Terbit terbongkar setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi lokasi tersebut. Saat itu tim KPK tengah menggeledah rumah Terbit terkait kasus dugaan korupsi.
Kemudian kasus keberadaan kerangkeng ditangani oleh penyidik Polda Sumut. Kerangkeng itu sudah berdiri sejak 2010 lalu. Sejak itu pula 656 orang sempat menghuni kerangkeng tersebut.
Kerangkeng manusia di rumah Terbit diklaim sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba. Namun, orang-orang yang menghuni kerangkeng itu bukan hanya korban penyalahgunaan narkoba, tetapi ada penjudi hingga pencuri.
Penyidik menemukan banyak kejanggalan di antaranya orang-orang kerangkeng dipekerjakan di pabrik kelapa sawit milik Terbit. Namun mereka tak pernah diberi upah.
Selain itu, sebanyak enam orang dianiaya hingga cacat di kerangkeng itu. Kemudian tiga orang lainnya yang tewas tak wajar.
Tak hanya itu, dari penggeledahan KPK tersebut juga terungkap bahwa Terbit memelihara tujuh ekor satwa langka dan dilindungi. Kasus tersebut masih dalam penyidikan polisi. (red/KTN)