Pemko Pematangsiantar Menggelar Bimbingan Teknis Aplikasi SPSE 4.3

Bagikan :

Pematangsiantar-Kliktodaynews Pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) mengalami pembaharuan dari Versi 3.6 ke Versi 4.3. Agar segera dapat dipergunakan, pemko Pematangsiantar menggelar bimbingan teknis selama dua hari kepada para pengelola SPSE, Acara dibuka Staf Ahli Drs Edi Nuah Saragih mewakili Wali kota Hefriansyah SE MM, di ruang Data, Selasa (19/2).

Dengan diadakannya bimtek ini, Wali kota mengharapkan adanya pemahaman yang sama antara Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen, Kelompok Kerja (Pokja), Tim Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), dan penyedia terhadap pemanfaatan aplikasi SPSE terbaru versi 4.3.

“Kepada para peserta saya berharap agar dapat mengikutinya dengan seksama dan segera melakukan tindak lanjut atas hasil bimbingan teknis di lingkungan kerjanya/OPD masing-masing,” kata staf ahli dalam pidato wali kota yang dibacanya.

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI Jakarta Yudhianto Dwi Andika Putra, dalam pemaparannya disebutkan, pengadaan barang dan jasa pemerintah mempunyai peran penting dan strategis dalam pelaksanaan pembangunan bangsa. Khususnya dalam peningkatan pelayanan publik serta pengembangan perekonomian nasional dan daerah.

Dengan terbitnya Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, lanjut Yudhianto, terdapat 12 hal pengaturan baru. Ke 12 hal tersebut meliputi tujuan pengadaan, pekerjaan terintegrasi, perencanaan pengadaan, agen pengadaan, konsolidasi pengadaan, dan swakelola. Repeat order, e-reverse auction, pengecualian, penelitian, e-marketplace, dan layanan penyelesaian sengketa.

Karenanya, dengan berubahnya regulasi dalam pengadaan barang/jasa menjadi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 ini, diharapkan membawa suasana baru pada SPSE. Banyak pembaharuan aplikasi mulai dari sisi teknis penggunaan sampai regulasi yang mengaturnya. Aplikasi SPSE ini mengalami update dari versi sebelumnya, yaitu SPSE versi 3.6 menjadi SPSE versi 4.3.

Aplikasi SPSE 4.3 ini, resmi diluncurkan 4 September 2018. Peluncuran aplikasi ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Deputi LKPP Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pengaturan Penggunaan Aplikasi Sistem SPSE versi 4.3. Dengan demikian, aplikasi SPSE ini akan diinstal di seluruh Indonesia. Selanjutnya, siap dan wajib digunakan di tahun 2019 ini dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa, pungkas Yudhianto.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Kota Pematangsiantar Corry A. Purba SH dalam laporannya menjelaskan, dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Surat Keputusan Deputi LKPP No 29 Tahun 2018 tentang Pengaturan Penggunaan Aplikasi Sistem SPSE Versi 4.3.

Maksud dan tujuan kegiatan ini, kata Corry, memberikan satu pemahaman yang sama antar PA, PPK, Pokja, Tim LPSE, dan penyedia dalam pemanfaatan aplikasi SPSE versi 4.3 dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah.

“Tujuannya, agar terbangun suatu komitmen bersama di dalam mewujudkan Pemerintah Kota Pematangsiantar yang semakin Mantap, Maju, dan Jaya melalui pengadaan barang dan jasa,” tukas Corry, di hadapan para peserta bimtek, antara lain PPK, Pokja, Tim LPSE, dan penyedia (Asosiasi Jasa Konstruksi). (wakeup)

Bagikan :