Pasien Puskesmas Muara Kati Diduga Keracunan

Bagikan :

Sumatera Selatan-Kliktodaynews.com Seorang pasien berinisial ES dari Desa Lubuk Besar, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK) Kabupaten Musirawas, Provinsi Sumatera Selatan. Diduga mengalami keracunan setelah mengkonsumsi obat yang diberikan oleh pihak Puskesmas Muara Kati, Jum’at, (26/06/2020).

Suami Pasien inisial ‘J’ warga Desa Lubuk Besar, menceritakan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 18 Juni 2020 lalu, Saat itu pasien ditemani suaminya mengunjungi Puskesmas Muara Kati yang berniat hendak mengobati isterinya.

“Saya suami pasien sangat kecewa dengan kejadian ini, Memang benar isteri saya pada tanggal 18 Juni 2020 berobat di Puskesmas Muara Kati, saat itu saya sendiri yang mendampingi baik pendaftaran maupun diperiksa sekira pukul 10:00 Wib, Setelah itu kami diberikan kantong plastik kecil yang berisikan Pil beberapa macam”. Ungkap J saat di kantor pengaduan Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) di Kecamatan Muara Beliti.

Lebih lanjut dijelaskan, “Sesampainya dirumah setelah makan, isteri saya langsung minum Pil itu dan saat itu belum ada reaksi, sekira delapan jam kemudian isteri saya memakan Pil lagi, selang beberapa waktu tiba-tiba isteri saya mengeluarkan busa atau berbui dari mulutnya, selajutnya, saya membawa isteri ke RS Siti Aisya, saya mengharapkan keadilan dan pertanggung jawaban dari pihak Puskesmas Muara Kati” tambahnya.

Menyikapi hal itu, Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) wilayah Provinsi Sumatera Selatan, Ali Mu’ap, mengatakan hwa pihaknya sangat menyayangi atas kejadian tersebut, Menurutnya, hal tersebut diluar aturan Menteri Kesehatan.

“Dan berdasarkan keterangan dari pihak keluarga pasien, ini harus ditanggapi secara serius oleh Pemkab Mura, karena sudah terbukti ini diduga Mal Praktik (pelanggaran disiplin kedokteran) di Puskesmas Muara Kati, Ya paling tidak pemeriksaan pasien sampai bisa menunggu hasil Lab baru bisa memberi obat pada pasien”. Kata Ali.

Kepala Puskesmas Muara Kati belum memberikan keterangan resmi terkait hal ini.(IMAM/KTN).

Bagikan :