Jakarta-Kliktodaynews.com Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis, M.Si., memberikan apresiasi dan penghargaan berupa Sekolah Inspektur Polisi (SIP) terhadap Kanit Reskrim Polsek Dimembe Polres Minahasa Utara, Polda Sulawesi Utara atas nama Bripka Jerry Tumondo. Hadiah SIP tersebut diberikan lantaran Bripka Jerry Tumondo telah memakamkan jenazah pasien virus Corona atau Covid-19 yang terlantar beberapa hari lalu di Minahasa Utara, Senin (13/04/20).
“Saya atas nama pribadi dan institusi Polri respect sama hasil kerja kemanusiaan kamu, saya terima kasih. Seluruh anggota Polri bangga akan ketulusanmu bekerja membantu memakamkan korban akibat Covid-19,” ungkap Jenderal Pol. Idham saat melakukan sambungan video call WhatsApp dengan Jerry, Senin.
Sebelum memberikan beasiswa sekolah, Kapolri sempat mempertanyakan pangkat Jerry yang sudah berkeluarga dan memiliki tiga anak itu.
“Sudah bisa sekolah belum,” tanya Idham.
“Sudah bisa Jenderal,” jawab Jerry sembari mengaku belum pernah ikut sekolah inspektur polisi.
Mendengar hal itu, Jenderal Bintang Empat itu langsung memberikan surat telescoting atau keistimewaan jalur agar Jerry bisa melanjutkan sekolah perwira.
“Nanti tahun depan masuk SIP ya. Bilang ke istri, Pak Kapolsek dan Kapolres, bilang Kapolri tadi telepon, nanti surat (telescoting)-nya saya kirim ke Kapolda ya,” tegas Kapolri.
Sementara itu, Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol. Drs. Royke Lumowa. M.M., menyambut positif apresiasi Kapolri kepada anggotanya yang melakukan tugas kemanusiaan secara tulus dan ikhlas.
“Penghargaan ini menjadi pemicu semangat semua insan Bhayangkara Bumi Nyiur Melambai di dalam menjaga Ibu Pertiwi dengan setulus hati,” pungkas Royce.
Sebelumnya diberitakan, jenazah pasien Covid-19 yang meninggal dunia, Jumat (10/4) di Minahasa Utara (Minut) sempat tertahan hampir dua jam lamanya, karena Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Utara tidak ada di lokasi pemakaman sejak jenazah datang pada pukul 10.25 WITA.
Akhirnya pada pukul 12.20 WITA, pemakaman dilakukan setelah pihak kepolisian dan juga anak tiri dari pasien nomor 07 di Sulawesi Utara mau menjadi sukarelawan untuk mengubur jenazah, setelah pihak Satgas covid-19 Sulawesi Utara berinisiatif membawa Alat Perlindungan Diri (APD) yang dibagikan untuk sukarelawan.
Kanit Reskrim Polsek Dimembe, Bripka Jerry Tumundo menjadi orang pertama yang menyatakan siap untuk menjadi sukarelawan menguburkan jenazah yang sudah telantar hingga hampir dua jam di dalam ambulans.
Sempat tertahan dua jam sebelum dimakamkan, Jenazah pasien Covid-19 yang meninggal pada Jumat (10/4) akhirnya dimakamkan oleh pihak Kepolisian. Hal tersebut terjadi karena Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Utara (Minut) tidak ada di lokasi pemakaman sejak jenazah datang pada pukul 10.25 WITA.
Pemakaman dilakukan setelah pihak kepolisian dan juga anak tiri dari pasien nomor 07 di Sulawesi Utara mau menjadi sukarelawan untuk mengubur jenazah, setelah pihak Satgas COVID-19 Sulawesi Utara berinisiatif membawa Alat Perlindungan Diri (APD) yang dibagikan untuk sukarelawan.
Kanit Reskrim Polsek Dimembe, Bripka Jerry Tumundo menjadi orang pertama yang menyatakan siap menjadi sukarelawan menguburkan jenazah pasien Covid-19 di Minahasa Utara. Diketahui jenazah yang sudah telantar hingga hampir dua jam di dalam ambulans lantaran tidak ada yang mau menguburkannya.
“Tidak ada yang bersedia akhirnya polisi saja yang bersedia menguburkan,” ujar Kapolsek Dimembe AKP Deky Demus.
Sementara, selain Bripka Deky Demus, anak tiri dari pasien nomor 07 yang meninggal juga ikut menguburkan jenazah dibantu dengan seorang rekannya warga asal Wusa.
“Di sejumlah daerah lain jika ada pemakaman seperti ini, semua dinas kesehatan ada di tempat. Ini terjadi miss. Kenapa harus ada Dinas Kesehatan Kabupaten dan Kota setempat, itu untuk mengantisipasi kalau ada penolakan masyarakat. Tapi ini disayangkan karena hari ini miss,” jelas juru bicara Satgas Covid-19 Sulut, dr. Steaven Dandel.
Terkait dengan protap pemakaman jenazah COVID-19, sebenarnya Dandel mengaku tidak perlu harus petugas medis. Menurutnya, siapa saja bisa melakukan pemakaman selama Alat Perlindungan Diri atau APD digunakan. (RED/KTN)