JAMBI – Kliktodaynews.com|| PEMABERDIKARI beserta mahasiswa pondok meja Turut bersuara mengenai konflik yang sedang terjadi di ranah demokrasi universitas jambi. terkait 3 undang-undang yang disahkan secara sepihak oleh pihak Majelis Aspirasi Mahasiswa (MAM) Universitas Jambi yaitu UUD Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Universitas Jambi, Undang-Undang Susunan Kedudukan (Susduk) Lembaga Universitas Jambi, dan Undang-Undang Pemilihan Umum Raya (Pemira) Universitas Jambi, Selasa (28/09/2021).
Dimana ketiga undang-undang tersebut dianggap cacat hukum karena memang disahkan oleh sebelah pihak saja dan tidak melibatkan seluruh fraksi dan seluruh elemen KBM Universitas Jambi. Oleh sebab itu, beberapa mahasiswa dari UNJA Pondok Meja juga turut bersuara dan memberikan respon yang sedikit tajam dengan konflik yang sedang terjadi tersebut.
Menurut Deni Syahputra Selaku Ketua Umum PEMABERDIKARI “Kita sebagai mahasiswa seharusnya lebih fokus terhadap persatuan dan menyelaraskan gerakan untuk memutuskan rantai penyebaran COVID-19 agar perkuliahan tatap muka segera dilakukan. Tetapi hal tersebut tidak menjadi alasan untuk MAM UNJA bertindak sesuka hatinya, yang menyebabkan kekacauan ditengah-tengah KBM UNJA. Terlebih kepada kondisi politik UNJA saat ini yang memang sangat memprihatinkan jika dilihat dari berbagai lapisan struktural yang ada. Yang pastinya sudah banyak didengar keluh kesah mahasiswa Universitas Jambi terkhusus Unja Pondok Meja pada kepengurusan BEM KBM Universitas Jambi periode ini. Sebenarnya apa yang telah dilakukan MAM universitas jambi merupakan inisiatif yang memang didasari dengan situasi dan kondisi yang ada, apalagi diujung masa kepengurusan BEM sekarang. Wajar saja, ibarat ingin mematahkan gigi yang sudah goyang agar tidak tumbuh gigi baru ditempat yang sama tetapi regulasi dan caranya terkesan tidak benar,”Tegasnya.
Sejalan dengan hal itu, Ketua Umum HIMATEHTA UNJA, Daniel Tua Purba mengatakan “Sebelumnya sudah sangat baik itikat dari MAM unja untuk mengesahkan 3 undang-undang yang sedang dipermasalahkan, tapi sangat disayangkan undang-undang tersebut dianggap cacat karena tidak melibatkan seluruh fraksi dan seluruh elemen KBM Universitas Jambi. Sehingga hal ini menimbulkan konflik di lingkungan mahasiswa unja dan akhirnya diadakan forum oleh BP2KM untuk membahas kondisi demokrasi di universitas jambi tersebut dan tanpa melibatkan seluruh elemen KBM UNJA terutama di UNJA Pondok Meja. Harapannya kepada saudara-saudara yang telah mengambil kursi dapat menyelesaikan konflik yang sedang terjadi saat ini.”
“Saya merasa bingung dengan keadaan ini. Ketika terjadi permasalahan yang serius pada internal KBM Universitas Jambi mengenai 3 undang-undang yang telah disahkan oleh majelis aspirasi mahasiswa (MAM). Terlebih dengan masa jabatan BEM sudah melebihi masa yang telah ditetapkan yang tertera pada UU SUSDUK. Namun, saya sangat menyayangkan perilaku BEM KBM UNJA yang terlihat bodo amat dan lebih sibuk mengurusi urusan eksternal kampus. Seharusnya BEM KBM UNJA lebih memprioritaskan urusan internal terlebih dahulu dari pada urusan eksternal. Untuk apa bersuara lantang diluar rumah, yang pada nyatanya rumah sendiri tidak terurus dengan baik. Saya selaku mahasiswa UNJA Pondok Meja, cukup kecewa dengan keadaan Mahasiswa di UNJA, karena BEM dan MAM yang seharusnya mampu bertanggung jawab atas kebijakan arah gerakan mahasiswa dan menampung aspirasi mahasiswa Universitas jambi serta, bertanggung jawab atas amanah yang telah diembannya. Padahal ketika kampanye dikampus, mereka mengatakan siap berjuang dan menyuarakan aspirasi mahasiswa adalah tanggung jawab kami. Namun, ternyata saya melihat itu hanya omongan belaka, yang hanya keluar saat menginginkan suara kami mahasiswa. Semoga untuk kepengurusan BEM dan MAM periode berikutnya, terpilih pemimpin yang bertanggung jawab, adil, tidak mementingkan golongan dan pastinya memiliki niatan baik untuk kemajuan Universitas Jambi terutama dengan memperhatikan kami mahasiswa yang tidak berada dikampus utama (mendalo), contohnya Kampus UNJA Pondok Meja. ” Tutup Darmansyah selaku aktivis mahasiswa UNJA Pondok Meja.