SIBOLGA-Kliktodaynews.com|| Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada hari Kamis, tanggal 14 September 2023, sekitar pukul 16.30 WIB. Kejadian ini terjadi di Jalan Gatot Subroto Pondok Batu Ujung, Kelurahan Sarudik , Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Identitas kedua Tersangka yang berhasil diamankan adalah JTB (32) Thn, Pekerjaan Nelayan, Alamat Jalan Gatot Subroto Kelurahan Sarudik , Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah dan LGMH (24) Thn, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kasus ini diungkap berkat informasi dari Masyarakat. Tindak Pidana yang diungkap adalah penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu. Barang bukti yang berhasil disita meliputi 6 Paket Kecil Sabu dengan berat bruto 1,04 gram, 2 buah kaca pirek, 2 unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp. 210.000, 1 dompet berwarna hitam merek Lacoste, dan 30 plastik es mambo kosong yang sudah dibentuk menjadi paket kecil.
Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono, SH, MH, menuturkan saat dikonfirmasi Kronologis kejadian dimulai pada pukul 16.00 WIB, saat Tim Opsional melakukan penyelidikan terkait peredaran Sabu di Bukit Jalan Gatot Subroto Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah. Di tempat tersebut, mereka menemukan JTB (32) Thn dan LGMH (24) Thn, sedang beraktivitas penjualan Sabu. Setelah melakukan interogasi, keduanya mengaku bahwa Barang Bukti tersebut berasal dari seorang Pria berinisial U. Namun, upaya pencarian terhadap U belum membuahkan hasil. Selanjutnya, pelaku beserta Barang Bukti diamankan dan dibawa ke Polres Sibolga untuk proses hukum.
Dalam kasus ini, Tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika pungkas Sugiono.(JN)