Pematangsiantar-Kliktodaynews.com Peternakan babi Ilegal alias tak berizin bebas beroperasi dan diduga membuang limbah kotoran ternak langsung ke sungai Bahbolon. Peternakan yang beralamat di Silomangi Kelurahan Mekar Nauli Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangasiantar kabarnya tidak memiliki izin dan sudah puluhan tahun berproduksi.
Dimana diketahui pihak Dinas Lingkungan Hidup kota Pematang Siantar sudah turun langsung kelokasi peternakan dan mencek langsung Limbah peternakan babi Juriah.
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pematangsiantar Dedy mengatakan bahwa mereka sudah melayangkan surat teguran berupa Sanksi Administrasi kepada Pemilik peternakan babi Juriah,begitu juga saat konfirmasi dari Kakan Satpol PP kota pematangsiantar Robert Samosir mengatakan bahwa mereka sudah dua kali menyurati peternakan babi juriah,sebab Izin peternakan mereka tidak ada,mereka hanya memiliki Izin penjualan ternak yang dikeluarkan oleh dinas Perdagangan.
Menurut Robert Samosir mengatakan bahwa peternakan Juriah sudah menyalahin dimana di dalam peternakan tersebut adalah mulai dari perkawinan ternak dan pembesaran ternak.
Media kliktodaynews Rabu,(9/10/2019) menanyakan perihal ini ke Walikota Pematangsiantar H Hefriansyah SE MM disaat selesai acara penempelan stiker PKH dan BPNT di Kelurahan Martoba Kota Pematangsiantar. Walikota mengatakan akan melakukan penutupan terhadap lokasi ternak babi tersebut apabila tidak mempunya izin apalagi limbahnya langsung dibuang ke Sungai Bahbolon.
Bahkan Walikota mengajak wartawan untuk ikut turun ke lokasi ternak”ayo besok kita agendakan bersama-sama untuk meninjau lokasi peternakan tersebut” Besok yach kita buat jadwalnya, kita akan beri sanksi tegas dan akan menutup lokasi peternakan itu,” ucap Wali Kota Pematangsiantar (BP/KTN)