Siantar-Kliktodaynews.com|| Penegakan hukum dengan memberikan tilang terus dilaksanakan personil satuan lalulintas Pematang Siantar terhadap pengemudi /pengendara yang parkir sembarangan, Jumat, (8/12/2023).
Kapolres Pematang Siantar AKBP YOGEN HEROES BARUNO,S.H., S.I.K melalui Kasat Lantas RELINA LUMBAN GAOL,S.Sos menyampaikan penindakan ini dilakukan terhadap tiga unit mobil pribadi di Jalan Sutomo yang parkir di pinggir jalan dengan melanggar rambu larangan parkir.
Sehingga Sat Lantas Polres Pematang Siantar langsung melaksanakan tindakan tegas, berupa tilang bagi kendaraan yang parkir liar adapun pasal Yang diterapkan yaitu Pasal 287 ayat 3 UU LLAJ.
Sebelumnya Polres Pematang Siantar sudah berulangkali memberikan teguran secara lisan agar pemilik kendaraan tidak parkir sembarangan. Namun tindakan tersebut tidak juga memberikan efek jera sehingga Personil Satlantas Porles Pematang Siantar melakukan tindakan tegas berupa tilang.
Kasat Lantas RELINA LUMBAN GAOL,S.Sos berharap, kedepannya agar tidak ada lagi masyarakat yang parkir kendaraannya sembarangan di pinggir jalan yang dapat mengakibatkan kemacetan tetapi patuhilah peraturan lalulintas seperti parkir ditempat yang disediakan. (Tim/KTN)