SIANTAR – Kliktodaynews.com|| Polres Pematangsiantar menggelar rekonstruksi pembunuhan yang menewaskan Stevan Theodore di Rumah kediaman korban di Jalan Sutomo Kota Pematangsiantar, Jumat (01/04/2022) pukul 10.00 Wib.
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 02 Oktober 2021 sekira pukul 07.30 wib. dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Banuara Manurung, SH, Polres Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP. Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K melalui Kasat Reskrim menyampaikan bahwa rekonstruksi ini dilakukan, untuk memberikan gambaran secara nyata sehingga dari hasil pemeriksaan yang telah dilaksanakan terhadap para saksi maupun tersangka terjadi sinkronisasi dan kejelasan.
Rekonstruksi mulai dari awal sebelum kejadian hingga selesainya kejadian yang dilakukan peragaan adegan, semuanya langsung diperagakan oleh saksi dan tersangka, dengan 11 adegan.
Pada adegan pertama saat hari Sabtu tanggal 02 Oktober 2021 sekira pukul 07.00 Wib korban Stevan Theodore
keluar dari rumah melalui gang belakang rumahnya dan pergi dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Supra X warna hitam dengan nopol BK 3890 WAI,Noka : MH1JBP 119JK608694, Nosin : JBP1E608740 dengan memakai helm merk MAZ warna biru untuk membeli sarapan (berdasarkan keterangan saksi Ivani Kooswara dan rekaman CCTV ).
Adegan kedua pada hari itu juga sekira pukul 07.15 Wib korban Stevan Theodore kembali kerumahnya melalui gang tersebut dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Supra X warna hitam dengan nopol BK 3890 WAI,Noka : MH1JBP 119JK608694, Nosin : JBP1E608740 dengan memakai helm merk MAZ warna biru ( berdasarkan rekaman CCTV).
Adegan ketiga pada saat korban menunggu rumahnya, lalu tersangka Ali mengikutinya dari arah 1 (satu) meter terbuat dari besi dengan panjang kira-kira dimana salah satu ujungnya bengkok selanjutnya korban memarkirkan sepeda motor di gang tepat di pintu belakang rumahnya ( berdasarkan rekaman CCTV).
Kemudian korban dan tersangka Ali saling mendatangi dan terjadi pertengkaran mulut ( berdasarkan rekaman CCTV).
Adegan keempat selanjutnya tersangka Ali memukul korban sebanyak 5 (lima) kali dengan menggunakan tongkat tersebut. yang mana pukulan pertama, kedua, korban menangkis dengan tangannya.
Selanjutnya korban membuka helmnya lalu menggunakan helm tersebut untuk menangkis pukulan ketiga dan keempat dan korban melempar tersangka dengan helm namun tidak mengenai tersangka. Lalu tersangka kembali lagi memukul korban dan mengenai bagian wajah sebelah kanan yang mengakibatkan korban jatuh dengan posisi telungkup (berdasarkan rekaman CCTV).
Adegan kelima setelah korban jatuh dengan posisi telungkup tersangka kembali memukul korban dengan tongkat tersebut sebanyak 8 (delapan ) kali dan mengenai bagian belakang kepala korban, dimana akibat pukulan ketujuh dan kedelapan kepala korban mengeluarkan darah. setelah itu tersangka pergi dari tempat tersebut berdasarkan rekaman CCTV).
Adegan keenam beberapa saat kemudian saksi Jhonsi alias Asin keluar dari rumahnya melalui pintu belakang dan Ianya melihat ada helm tergeletak dan juga ada seorang laki-laki ( korban ) yang tergeletak dengan posisi telungkup dan bersimbah darah.
Jhonsi mencoba mengangkat korban namun tidak mampu dan oleh karena itu Ia PU pergi dan mengetuk pintu belakang rumah korban dan keluarlah istri korban ( Ivani Kooswara ). Kemudian saksi Jhonsin memberitahukan bahwa suaminya tergeletak sambil menunjuk posisi korban.( berdasarkan keterangan saksi JHONSIN Alias ASIN dan rekaman CCTV).
Adegan ketujuh selanjutnya saksi Ivani Kooswara mendatangi korban dan mencoba mengangkat korban namun tidak mampu lalu la nya menghubungi saksi Filbert Kooswara dengan menggunakan handphone selanjutnya saksi dan Sherwin Kooswara datang dengan mengemudikan mobil. Selanjutnya saksi Filbert dan Jhosin saksi mengangkat korban kedalam mobil dan selanjutnya membawa korban ke Rumah Sakit. ( berdasarkan keterangan saksi Ivani Kooswara, saksi Filbert Kooswara, saksi Sherwin Kooswara, Erwin Kooswara dan saksi Jhonsin alias Asin.
Atas kasus tersebut, tersangka dijerat pasal 338 Subs 351 ayat (3) KUHPidana.dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun.
Dalam kegiatan tersebut turut dihadiri IPTU Bangun Ridwan Simanjuntak KBO Sat Reskrim,IPDA Moses Butar-butar , SH Kanit Idik I Sat Reskrim, IPDA Apri Damanik Kanit Idik III Sat Reskrim,Penyidik Pembantu Sat Reskrim Polres Pematangsiantar,J. Tarigan, SH Kasipidum Kejari Siantar, Lince Jaksa Penuntut Umum Kejari Siantar, Ivani Kooswara (Istri Korban) dan Pengacara dihadiri oleh Besar Banjarnahor, SH. (AR/KTN)