Ini 6 Larangan yang Tidak Boleh Dilakukan ASN Terkait Pemilu 2024, Apa Saja ?

Bagikan :

PEMATANG SIANTAR- Kliktodaynews.com|| Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pematang Siantar menyampaikan 6 larangan yang tidak boleh dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Pematang Siantar, Nanang Wahyudi Harahap melalui Pelaksana Harian (Plh) Ketua, Riky Fernando Hutapea didampingi Kordinator Divisi Hukum,Pencegahan,Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H),Franki D Sinaga,Jumat (1/9/2023) mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan kegiatan-kegiatan yang tidak boleh diikuti oleh ASN Pemko Pematang Siantar terkait Pemilu 2024.

” Bawaslu Pematang Siantar sudah menyampaikan himbauan melalui Wali Kota Pematang Siantar, terkait kegiatan-kegiatan yang tidak boleh diikuti ASN Pemko Pematang Siantar pada Pemilu 2024 melalui surat Nomor 108/PM.00.02/K.SU-30/09/2023,” ujar Riky.

Dia mengatakan 6 larang tersebut, dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden dan Wakil Presiden, calon kepala daerah dan wakil kepala daerah ,calon DPD dan DPRD Kota dan Provinsi serta DPR RI, dengan cara ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut ASN.

Kemudian ASN juga dilarang sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan ASN lain,sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.

Selanjutnya membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,sebelum,selama dan sesudah masa kampanye,mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu,sebelum,selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan,ajakan,himbauan,seruan atau pemberian barang kepada ASN, dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat, dan atau memberikan surat dukungan disertai foto copy KTP atau surat keterangan tanda penduduk.

Kordinator Divisi HP2H Franki D Sinaga menambahkan larangan tersebut mengacu pada asas,prinsip,nilai dasar, kode etik dan kode prilaku ASN yang diatur pada pasal 2 huruf f undang-undang nomor 5 Tahun 2014.

” Bawaslu Pematang Siantar menghimbau ASN untuk mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku terkait netralitas”, ujar Franki.

———————-

Ketua Bawaslu Pematang Siantar,Nanang Wahyudi Harahap didampingi 2 komisioner Franki D Sinaga dan Riky Hutapea usai pelantikan di Jakarta.(Ist)

Bagikan :