HUT Ke 61 Gapensi Harapkan Pemerintah Jalankan UU No 2 Tahun 2017

Bagikan :

Pematangsiantar-Kliktodaynews. Com Hari Ulang Tahun ke 61 Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia di Siantar-Simalungun Jalan Kartini Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, Jumat(17/1/2020). harap Pemerintah Kota dan Kabupaten dapat bersama menerapkan UU No 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.

Acara yang dihadiri seluruh pengurus dan anggota ini, juga mengharapkan agar pelaksanaan tender oleh pemerintah tidak mengalami keterlambatan seperti tahun 2019.

Sebab,keterlambatan berdampak pada harga material yang tidak sesuai serta mutu pekerjaan yang tidak baik.

Sehingga dalam hal ini PUPR dan Tarukim diharapkan melakukan tender lebih awal.

“Sesuai amanat UU Pemerintah kota dan kabupaten agar mengutamakan jasa konstruksi lokal karena hal itu dikatakan oleh UU no 2 tahun 2017,”kata Ketua BPC Gapensi Henry Tekdi Silalahi.

Dijelaskannya,”munculnya masalah terkait jasa konstruksi kepada Aparat Penegak Hukum, pada dasarnya pengaduan masyarakat harus lebih dulu melalui aparat periksa internal pemerintah (APIP) dan kemudian bisa ditindak lanjuti oleh APH Seperti instruksi Pepres No 16 Tahun 2018 pasal 77 dan juga adanya MOU antara Kapolri, Kejagung dan Mendagri. Dimana APH yang melakukan pemeriksaan terkait jasa konstruksi harus berkordinasi dengan APIP,sehingga tidak menyalahi aturan yang ada,” Jelas Henry.

Acara dimulai pukul 11.00 wib sampai dengan selesai diisi acara makan dan minum bersama. Rekomendasi acara tersebut Pengurus BPC Gapensi dalam waktu dekat akan bersilahturahmi dengan kepala daerah dan Kepala dinas memberikan sumbang saran terkait jasa konstruksi. (BP/KTN)

Bagikan :