Pematangsiantar-Kliktodaynews. Com Rumah bekas tanah milik Kodam II Bukit Barisan(Bukit Barisan I sekarang) Jalan Gunung Simanuk-manuk Pematangsiantar, di serobot Unit Pelayanan Teknis PSDA Pempropsu Sumut. Penyerobotan ini dilakukan dengan memaksa pemilik Keluarga Alm Kapten CPK Pens. Sjafiri Sjahsu ex. Pama Kesrem 021/PT, mengosongkan serta membuat pagar illegal dirumah tersebut.
Kronologi kejadian dan kepemilikan tanah menurut salah satu ahli waris Fatman Syah, tanah tersebut dimiliki orang tuanya melalui surat keputusan No. Kep-8129/9/1971, ditanda tangani Panglima Kodam II BB Brigjend TNI Leo Lopulisa tanah tersebut bekas tanah KNIL sebagai operasi Kodam II/BB di wilayah Korem 021/PT(022/PT saat ini).
Dikatakan dalam SK tanah dan rumah tersebut dipakai(tempati) oleh Mayor Inf JD Saragih dan Kapten CPK Pens Syafiri Sjahrir dan Menetapakan Mayor JD Saragih dan Kapten CPK Pens Syafiri Sjahsu membeli rumah yang ditempati dijalan Gunung Manuk manuk tersebut, serta mengeluarkan(menghapuskan) rumah tersebut dari daftar perumahan militer. Kemudian memerintahkan agar pembeli mengurus sendiri penyelesaian tentang pembelian rumah tersebut dari instansi-instansi yang bersangkutan.
SK tersebut dibarengi dengan surat serah Terima antara Dandim 0204 Letkol Inf A Loenbanradja kepada Mayor Inf JD Saragih dan Kapten CPK Pens Syafiri Sjahsu diketahui oleh Danrem 021/PT Kol Inf L. Silangit.
Atas dasar itu maka, keluarga ahli waris Fatman Syah(61) menolak penyerobotan dan pengrusakan yang dilakukan oleh UPT PSDA Propinsi dengan mengerahkan salah satu OKP di siantar untuk melakukan pengrusakan dengan menebangi pohon dirumah saya dan memutuskan kabel listrik miliknya.
Kepada Kliktodaynews. Com Jumat (12 /4/2019) sekira pukul 13.00 wib Fatman Syah mengatakan, meminta agar pihak UPT PSDA segera menghentikan penebangan pohon milik saya dan agar tunjukkan bukti keabsahan kepemilikan Pempropsu atas tanah almarhum orang tua saya.
“Tunjukkan bukti kepemilikannya, sama. Saya,… Kalau saya jelas almarhum orang tua saya ini buktinya(sembari membagi foto copi an kepada para jurnalis), saya juga minta agar para penebang pohon mengatasnamakan preman keluar dari areal rumah saya, saya akan mengajukan perlindungan hukum ke DENPOM Siantar, sebab saya Keluarga Besar ABRI(KBA), dan ke Panglima Kodam I/BB, sebab saya sudah di zholimi, ” Ucapnya menangis.
Kepala Unit Pelayanan Teknis PU Bidang PSDA Sariguna melalui Anggotanya bermarga Tambunan, dikonfirmasi dilokasi terkait penebangan, “aman pak, sembari menelpon, nanti pak, aman pak, saya mau ke Polresta pak, pergi laju bersama sepeda motor dinas bersama temannya, “ucapnya takut.
Di Polresta melalui SPK diketahui bahwa ahli waris Fatman Syah dilaporkan Kamis (11/4/2019) oleh Jhonson Tambunan terkait pengrusakan pagar yang dibuat mereka di gerbang rumah tersebut.
Sementara menindaklajuti itu Fatman Syah melapor pengrusakan dilakukan Dinas PU PSDA melalui preman suruhannya untuk menebangi pohon dan memutuskan kabel rumah saya, Jumat(12/4/2019).pohon yang ditebangi,kemiri,belinjo dan jengkol.(RED/KTN)