Doyo Baru – Kliktodaynews.com Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si didampingi Kasat Reskrim AKP Sigit Susanto, S.IK melaksanakan press conference terkait kasus pembuangan bayi yang dilaporkan warga Doyo Baru pada tanggal 06 November 2020, dengan menghadirkan pelaku berinisial RF (22) yang tidak lain ibu kandungnya sendiri.
Press Concerence berlangsung di aula Obhe Reay May Polres Jayapura, Senin (23/11) sore.
Kapolres Jayapura AKBP Victor Deab Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si menjelaskan, berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, RF (22) warga Doyo baru ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembuangan bayi yang ditemukan meninggal dunia di semak-semak daerah Doyo Baru.
“Jadi saat ditemukan disemak-semak bayi tersebut tanpa kepala namun tidak jauh dari TKP awal tim Identifikasi Polres Jayapura berhasil mendapati kepala bayi. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku RF (22) kami jerat dengan pasal 76 huruf c Jo pasal 80 ayat 3 dan 4 UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan juga Subsider pasal 305 KUHP Jo pasal 36 ayat 2 dan Jo pasal 307 dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun ditambah sepertiga bagi orang tua yang melakukan, jadi ada hukuman pemberatan bagi orang tua yang melakukan kepada anak kandungnya sendiri,” jelas Kapolres Jayapura.
Pelaku mengaku malu sehingga untuk menutupi aibnya nekat membuang bayi yang dilahirkannya, dia membuangnya kesemak-semak sekitar 200 meter dari rumah tempat tinggalnya. Jadi, setelah dilahirkan, bayi itu dimasukkan kedalam ember kemudian dibawa keluar rumah lalu dibuang.
“Bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelapnya dengan seorang laki-laki, yang kami jadikan saksi, dimana saksi tidak tahu bahwa pelaku dalam keadaan hamil dan pelaku tidak memberitahukannya. Terungkap juga bahwa bayi tersebut meninggal disebabkan tidak adanya asupan makanan selama tiga hari, itu berarti ketika lahir bayi dalam keadaan hidup,” tutup Kapolres Jayapura. (HMS:ARP/KTN)