Mataram-Kliktodaynews.com
GAWAT. Seorang Praktisi Hukum (Advokat) terlibat dalam sindikat peredaran narkotika di Mataram yang berhasil di ungkap Tim Opsnal Sub Dit III Dit Res Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (17/6/2020) sekira pukul 16.00 WITA
Kapolda NTB IRJEN (Pol) Muhammad Iqbal SIK MH melalui Kabid Humas KOMBES (Pol) Artanto SIK MSi dalam siaran pers menjelaskan penangkapan dan pengungkapan sindikat Mataram ini.
“Jaringan ini berhasil di bongkar Tim Opsnal. Sub Dit III Dit Res Narkoba Polda NTB di pimpin AKP I Made Yogi Purusa Utama SE. SIK yang melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah terduga bandar narkoba MR. SH (34) Advokat, warga jalan Semangka Lingkungan Karang Bagu Kelurahan Karang Taliwang Kecamatan Cakra Negara Kota Mataram”. Sebut Kabid Humas.
Selain di duga bandar, Tim juga mengamankan Empat (4) di duga anggota jaringan, MJS (26) warga jalan Semangka Gang Kubur Lingkungan Karang Bagu Kelurahan Karang Taliwang Kecamatan Cakra Negara kota Mataram.
Kemudian, GAA (23) buruh dan KS (18) pengangguran. Keduanya warga jalan Gora Gang Sakti Lingkungan Sindu Kelurahan Cakra Negara Utara kota Mataram serta seorang ibu rumah tangga NI WK (24) warga jalan Semangka Gang. Kubur Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang Kecamatan Karang Bagu kota Mataram.
Hasil penggeledahan petugas menemukan barang bukti, satu (1) paket kecil kristal putih di duga Narkotika jenis sabu terbungkus dalam plastik klip transparan seberat 0.60 (Nol koma enam puluh) gram bruto
Lalu Delapan belas (18) paket di duga sabu di bungkus plastik klip total seberat 9.50 (Sembilan koma Lima Puluh) gram. Satu (1) bong, tiga (3) unit Handphone, satu (1) pipet, uang tunai Rp.15.000.000, (Lima belas juta rupiah)
Kemudian dua (2) buah BPKB, tujuh (7) buku tabungan BCA, dua (2) Buku tabungan BRI, dua (2) buah STNK, satu (1) unit Laptop, tiga (3) unit mobil, enam (6) unit sepeda motor, satu (1) pucuk senjata Air Soft Gun jenis Revolver, dua (2) pucuk Air Soft Gun Laras Panjang, satu (1) kotak peluru kuningan serta dua (2) buah buku catatan hasil penjualan Narkoba.
Kelima sindikat ini tidak berkutik saat di bawa ke kantor Dit Res Narkoba Polda NTB bersama semua batang bukti untuk pemeriksaan lanjut guna pengembangan ungkap jaringan lain serta proses hukum.
Kepada para tersangka penyidik menjerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun (BT/KTN)
Editor : ALDY/KTN