SUNGGAL – Kliktodaynews.com|| KEPOLISIAN sektor Sunggal – Polrestabes Medan merazia Griya Pijat De Clasic Spa di jalan Gagak Hitam Ring Road kecamatan Medan Sunggal kota Medan, Kamis (01/07/2021), sekira pukul 17.00 WIB. Di duga tempat kebugaran ini melakukan pelanggaran Protokoler Kesehatan (Prokes)
Kapolsek Sunggal KOMPOL Yasir Ahmadi SH.SIK.MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH didampingi Kasi Hukum AIPTU Ngatijan dan Kasi Humas AIPTU Roni B Sembiring mengatakan razia di gelar untuk penertiban lokasi terindikasi melanggar Prokes.
Selain itu, kegiatan ini untuk menindaklanjut Instruksi Gubernur Sumatera Utara nomor 188.54/25/INST/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid 19
“Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat tentang kegiatan di situ, kita tindaklanjuti dengan merazia lokasi itu. Petugas menemukan seorang pria dewasa di dalam satu kamar di duga tamu ditemani seorang wanita
Saat ditemukan, pria berinisial AJL itu sedang terlentang tanpa pakaian ditemani seorang wanita diduga teraphis berinisial DK”. Ungkap Budiman. Senin (05/07/2021)
Tidak cuma itu, petugas turut mengamankan seorang wanita lainnya yang merupakan resepsionist Spa serta lima belas orang teraphis.
Masih kata Budiman, “Kita juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 265.000.- (Dua Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah), dua (2) buah buku rekapan pengunjung, satu (1) bundel data penjualan harian, satu (1) bundel laporan omset, satu (1) potong pakaian Therapis, satu (1) buah mesin Edisi Bank BNI dan dua (2) lembar kertas kwitansi,” Lanjutnya.
Hingga saat ini, semua yang diamankan telah diserahkan ke Balai Sosial Parawasa, Brastagi, Tanah Karo.
“Semua kita serahkan kesana untuk dilakukan pembinaan,” Tutup Budiman mengakhiri.(LD/KTN)
editor: BAY/KTN