Sarat Dugaan Suap dan KKN, GEPSIS Laporkan Seleksi PPLP Provsu

Hamson Saragih, Ketua Gerakan Pemuda Siantar Simalungun (GEPSIS)
Bagikan :

PEMATANGSIANTAR – Kliktodaynews.com|| Gerakan Pemuda Siantar Simalungun (GEPSIS) melaporkan adanya dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) penerimaan seleksi siswa/atlet PPLP Provinsi Sumatera Utara.

Hal ini disampaikan melalui surat No: GEPSIS/011/VI/2021 yang ditujukan kepada Gubernus Sumut Edy Rahmayadi dan Kapoldasu Irjen Panca Putra Simanjuntak.

Ketua GEPSIS, Hamson Saragih menyampaikan kepada kliktodaynews.com, sehubungan dengan adanya surat dari Dinas Pemuda dan Olahraga Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Perihal : Seleksi Penerimaan Siswa/Atlet PPLP/D Provinsi Sumatera Utara tertanggal 15 Maret 2021, yang ditujukan kepada Kepala Dinas/Kantor/Badan yang membidangi Olahraga Kab/Kota se Sumatera Utara.-(terlampir)

Sesuai dengan Surat Dinas Pemuda dan Olahraga Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Nomor : 426/1346/Disporasu/2021 tertanggal 29 April 2021 perihal : Penundaan Pelaksaaan Siswa/Atlet PPLP/D Sumatera Utara.-(terlampir)

Disampaikan ,bahwa seleksi penerimaan siswa/atlet PPLP/D Provinsi Sumatera Utara ditunda menjadi tanggal 31 Mei hingga 4 Juni 2021 di  UPT Kebakatan Olahraga PPLP/D Prov.SU

JalanSekolah Pembangunan No.7A, Medan Sunggal

Dimana seleksi  memiliki beberapa syarat seperti warga Negara Indonesia,k elahiran tahun 2005/2006, nilai rata rata Raport 6.0, foto copy nilai raport terakhir dan dilegalisir sekolah bersangkutan, foto copy STTB dan Nilai Ujian Akhir Nasional (SD)  meliputi Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, minimal masuk standart kelulusan Nasional) yang telah dilegalisir.

Syarat berikutnya, surat keterangan berbadan sehat dari dokter, tinggi badan sesuai kebutuhan cabang olahraga, khusus sepak bola minimal 168 cm, dan penjaga gawang 175 cm. Kemudian khusus pelajar dari Provinsi Sumatera Utara, bersedia untuk tinggal di Asrama setelah diterima sebagai siswa/atlet PPLP Prov.SU

Baca Juga :  Melesat! Harga Minyak Mentah RI Tembus US$ 113,50/Barel

Namun, lanjut dia, sehubungan dengan pelaksanaan seleksi tersebut, mereka menemukan adanya ketidaksesuaian dan ketidak patuhan terhadap persyaratan yang disampaikan dengan pelaksanaan oleh panitia.

Seperti, jabar Hamson, sesuai dengan pengumuman dan pernyataan panitia bahwa pendaftaran terakhir penerimaan seleksi siswa/atlet PPLP/D Prov.SU adalah pada Hari Sabtu Tanggal 29 Mei 2021.

Bahwa dalam persyaratan cabang olah raga sepak bola harus memiliki  tinggi badan 168 cm dan penjaga gawang 175 cm. Dan pelaksanaan seleksi cabang olah raga sepak bola dilaksanakan pada hari Selasa Tanggal 01 Juni 2021 pukul 8.00 wib sampai selesai.

Hanya saja berdasarkan hasil investigasi pihaknya, terdapat beberapa hal yang tidak sesuai. Seperti bahwa pada Selasa (1/6/2021) sekira jam 08.00 wib, dilaksanakan registrasi II cabang olah raga Sepak bola, Judo, Taekwondo, Wushu Sanda, Panahan.

Sementara bagi calon siswa/atlet cabang olah raga sepak bola yang telah melaksanakan pendaftaran dengan menunjukkan dan membawa tanda bukti pendaftaran dan membawa hasil swab negatif yang langsung diserahkan kepada panitia.

Bagi calon siswa/atlet yang dinyatakan lengkap dapat memasuki gerbang  kompleks sekolah dan memasuki lapangan UPT Kebakatan PPLP/D Prov.SU dalam rangka mengikuti pelaksanaan seleksi test keterampilan Cabang olah raga ( Cabor ).

Bahwa pada saat berlangsungnya seleksi test keterampilan cabang olah raga ( cabor ) pada lapangan sepak bola sekolah PPLP/D Prov.SU, bagi pendaftar yang  telah dinyatakan memenuhi  persyaratan, mereka adanya komunikasi dan pembicaraan antara calon siswa/atlet dengan panitia untuk melakukan pendaftaran ulang dan menyerahkan berkas pendaftaran kepada panitia dengan didampingi oleh orang yang kami duga adalah sebagai “Makelar” yang dapat memasukkan calon siswa menjadi siswa/atlet pada sekolah UPT Kebakatan olah raga PPLP /D Prov.SU..

Baca Juga :  Pasal Pencemaran Nama Baik akan Dihapus Pemerintah dari UU ITE

Selanjutnya, walaupun melakukan pendaftaran pada hari Senin (1/6/2021), calon siswa/atlet tersebut dilakukan pengukuran tinggi badan ssuai dengan ketentuan persyaratan. dan beberapa kali dilaksanakan pengukuran bahwa calon siswa tersebut tetap tidak memenuhi persyaratan.

Namun terhadap calon siswa/atelt yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan tinggi badan tersebut oleh adanya hubungan “Makelar” dengan panitia pelaksana, calon siswa/atlet tersebut dinyatakan lolos dan dapat mengikuti seleksi test keterampilan cabang olah raga. “Kita ada videonya,” tukas dia.

Sehingga, mereka kami menduga , pada pelaksanaan penerimaan siswa/atlet PPLP/D Prov.SU ini adanya dugaan Suap, Kolusi dan Nepotisme oleh panitia pelaksana bersama sama dengan orang yang kita duga sebagai “Makelar”.

Untuk itu, lanjut dia, meminta Gubernur Sumut dan Kapoldasu untuk dapat melakukan pemeriksaan terhadap orang yang kami duga sebagai “Makelar” dan panitia pelaksanaan seleksi siswa/atlet PPLP /D Prov.SU dan memberikan hukuman sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku.

“Bahwa dalam rangka mencari bibit bibit unggul sepak bola Provinsi Sumatera Utara, dan agar tidak terulang kembai hal yang serupa , dan menjadikan efek jera bagi pelaku laporan kami ini dapat ditindaklanjuti,” tandasnya.

Hanya saja hingga berita ini diturunkan, kru media/redaksi belum berhasil meminta konfirmasi dari pihak berkompeten terkait seleksi siswa/atlet PPLP Provinsi Sumatera Utara.(Min)

Bagikan :