Kepsek SMAN Bhakti Mulya Bantah Berita Penyimpangannya di Media Lain

Bagikan :

Lampung Utara-Kliktodaynews.com Tidak terima atas pemberitaan penyimpangan proyek disekolahnya, Kepala SMA Negeri Bhakti Mulya Kecamatan Bunga Mayang sampaikan hak jawabnya kepada media lain.

Dalam pernyataannya, Selasa (14/7/2020) melalui salah satu media online dengan judul “Vivi Evita Rozalifa Kepsek SMAN Bhakti Mulya Transfaran Pembangunan Sesuai Aturan” memuat tanggapan menepis dugaan tidak adanya papan informasi dan tidak berfungsinya P2S serta ada upaya melakukan tindak korupsi, seperti diberitakan media sebelumnya.

Salah satu jurnalis penerima hak jawab tersebut sepertinya tidak memiliki kompetensi wartawan / jurnalis, atau tidak memahami Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode etik wartawan / jurnalis.

Pasalnya, tanpa modal isi kepala menulis dalam media sosial “Ah jangan dibesa-besarkan cuma dugaan ada upaya korupsi tambah lagi pekerjaannya juga baru dimulai hehe…. dan coba koreksi tulisan mu wahai prajurit kerajaan skangbablang, nanti ketika bermasalah setelah sengketa pers berubah jadi pidana kamu bisa di tahan .. semoga kamu makin pintar,” tulisnya.

Sekretaris DPC PPWI Lampung Utara Damiri, Sabtu (18/7/2020) menyayangkan sikap tersebut. Menurutnya postingan status tersebut terkesan upaya pasang badan Kepsek SMA tersebut, dan terkesan bayaran. dan merusak citra insan pers.

“Harusnya kalau kemampuannya benar-benar murni wartawan / jurnalis oknum tersebut sampaikan saran agar Kepsek tersebut sampaikan haknya lewat klarifikasi atau jawab ke media yang memberitakan sebelumnya. Kemudian jika tidak ditanggapi laporkan ke Dewan Pers hingga mereka memutuskan berita tersebut produk pers atau tidak. Sehingga menuju ke proses hukum selanjutnya. Bukan membuat hak jawab ke media lain”,jelas Damiri.

Undang-undang mengatur Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Karena setiap orang atau sekelompok orang memiliki hak untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Hal tersebut tentunya hasil koreksi atau pembenara informasi keliru yang sudah dilakukan pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

Hanya saja perlu dipahami pula, bahwa dalam memberikan hak sanggah serta koreksi, akibat pemberitaan yang dipandang telah merugikan nama baiknya, harus memikiki data atau fakta yang dimaksudkan telah merugikan nama baiknya sebagai bukti bantahan atau sanggahan pemberitaan itu tidak benar.(NUR/KTN)

Bagikan :