Bupati Karo Sebut Berkas P-APBD Karo Tahap Evaluasi di Provsu Belum diteken

Bagikan :

Sekdaprovsu : Berkas P-APBD Karo akan diteken setelah Gubsu pulang dari luar Negeri

Tanahkaro-Klikrodaynews.com Bupati karo Terkelin Brahmana didampingi Kakesbang Tetap Ginting, Ketua KPU Kab. Karo Gemar Tarigan, Ketua Bawaslu kab karo Eva Juliani Br Pandia menemui sekda propinsi terkait dana Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) KPU kab karo, yang akan dipergunakan dalam rangka pilkada serentak tahun 2020, Kamis (26/9) pukul 12.00 wib di ruang lantai 2 kantor gubernur Sumatera Utara.

Menurut Terkelin Brahmana, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk kab karo belum ditandatangani padahal persetujuan NPHD KPU Kab karo bersama DPRD Karo sudah siap dan anggaran sudah ditampung dalam P-APBD kab. Karo tahun 2019 ini. Ujarnya

Ternyata P – APBD kab karo pasca diparipurnakan oleh DPRD Karo sudah dikirim ke propinsi Sumatera Utara untuk di evaluasi sepekan yang lalu, Namun sesuai info dari kepala Bappeda kab karo, hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban dari pihak provsu, sehingga hal ini hendak tujuan kita menanyakan sejauhmana perkembangan. Kata Terkelin Brahmana

Menelusuri tersebut kita datang untuk memastikan kapan P-APBD selesai di “evaluasi” di provsu dan selanjutnya dikirim kembali ke pemda karo, sebab ini sangat penting mengingat anggota DPRD yang baru akan dilantik 1 Oktober 2019, sedangkan anggota DRPD karo yang lama memasuki purna bakti, sehingga terganggu dengan NPHD, jika evaluasi turun bulan oktober 2019 diperkirakan NPHD sulit ditandatangani. Bebernya

Baca Juga :  Anggota DPR RI Bob Andika Mamana Sitepu Kritik Kementerian PUPR


Sementara Sekda Provsu Dr Ir Hj R Sabrina, MSi menanggapi dan menjelaskan bahwa berkas P-APBD kab. Karo diakuinya sudah dibacanya diruang kerjanya baru 3 hari yang lalu. Ucapnya

Iya, berkas P-APBD kab karo hari kamis (19/9) sudah masuk, dan bersamaan pula pak Gubsu Edy Rahmayadi berangkat tugas ke luar negeri, saat hari dan tanggal yang sama ,jadi belum bisa ditandatangi, karena belum kita cek juga berkasnya. Katanya

Menurut Sabrina, sesuai kewenangnnya untuk evaluasi P-APBD memiliki paling lama 15 hari kerja, dan dirinya menyebut baru tahu ada 3 hari berkas tersebut, jadi belum bisa kita tandatangani berhubung pak Gubsu belum berada ditempat, kita tunggu saja ya, sabtu (28/9) Gubsu sudah kembali dari tugas luar Negeri. Terangnya

Untungnya terkait P-APBD, tidak perlu kita Kiirm ke Mendagri untuk minta persetujuan , cukup di propinsi saja, kata Sabrina kab. Karo masih enak, dibanding daerah lain masih ada yang belum menyerahkan berkas P-APBD, ditambah belum ada kesepakatan persetujuan terkait NPHD bersama DPRD dan Pemdanya. Tuturnya
Baca Juga :  Tiga Minggu Tidak Keluar Rumah, Vianus Bangun Ditemukan Tewas di Kamar


Ketua KPU kab. Karo Gemar Tarigan membenarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)untuk dana pilkada tahun 2020 ditampung di P-APBD kab. Karo, hal ini tadi sedikit agak terganggu, sebab menurut sekda provsu, Evaluasi P-APBD belum dapat turun akibat berkas P-APBD lama dimasukkan tim anggaran pemda karo. Ujarnya

Namun demikian, solusi sudah ditegaskan ibu sekdaprovsu tadi, dalam waktu dekat ini segera akan di evaluasi dan selanjutnya akan dikirim kembali ke pemda karo., agar NPHD dapat kami tindaklanjuti bersama DPRD Karo dan Pemda Karo. Ungkapnya

Menutut Gemar, tidak merasa jadi halangan walaupun per 1 oktober 2019 ada pelantikan Anggota DPRD baru,sebab tidak menyalahi aturan dan mekanisme. Pungkasnya (LIN/KTN)

.
Bagikan :