Tanah Karo-Kliktodaynews.com Hingga siang tadi, Jumat 14/02/2020 Satreskrim Polres Tanah Karo telah memeriksa 25 (dua puluh lima) orang yang diduga terlibat dalam kerusuhan yang menyebabkan terjadinya kebakaran di Rutan IIB Kabanjahe, Kab. Karo, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (12/02/2020) sekira pukul 11.30 WIB. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh KBO Satreskrim Polres Tanah Karo IPDA S. Silalahi kepada awak media sore tadi sekira pukul 17.30 WIB.
Menurut S. Silalahi hasil pemeriksaan sendiri terus berkembang dengan adanya 15 (lima belas) orang narapidana yang sudah ditetapkan menjadi tersangka pelaku kerusuhan hingga menyebabkan terjadinya kebakaran, dan 10 (sepuluh) orang yang berstatus sebagai saksi. Sementara dari kesepuluh saksi tersebut, 4 diantaranya adalah sipir yang bertugas pada hari Rabu, 12/02/2020 disaat insiden tersebut terjadi.
Melalui pesan singkat Whatsapp, Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Sastrawan Tarigan, menjawab pertanyaan kru tentang apakah ada kemungkinan status keempat sipir yang saat ini sebagai saksi naik menjadi tersangka. “Saat ini masih sebatas saksi bu,” tulisnya.
Sementara para tersangka yang semuanya adalah warga binaan Rutan kelas IIB Kabanjahe, mereka bisa dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang penyerangan dan perusakan barang secara bersama sama.
” Saat ini Petugas Laboratorium Forensik Poldasu masih melakukan penyelidikan. Dan untuk sampel barang bukti sendiri sudah diamankan. Kami masih menunggu hasilnya. Nanti bila sudah ada hasilnya kami akan berikan komprimasi kepada rekan rekan media”, jelasnya menutup wawancara. (DI/KTN)