Selain MRS, Polri Tetapkan Ketum FPI Tersangka Kerumunan Petamburan

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono
Bagikan :

Jakarta – Kliktodaynews.com Polri menetapkan Muhamad Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Selain MRS, ada lima lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Menetapkan MRS tersangka dan menaikkan status saksi menjadi tersangka,” ujar Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Kamis (10/12/2020).

Argo menyampaikan kelima saksi yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu terdiri dari ketua panitia, sekretaris panitia hingga penanggung jawab keamanan acara.

“Yaitu atas nama Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, Selanjutnya menetapkan tersangka Ahmad Shabri Lubis, menetapkan tersangka Idrus,” ujar Argo.

Seluruh tersangka telah dilakukan pencekalan untuk Berpergian ke luar negeri. Surat pencekalan sudah diterbitkan pada 7 Desember 2020.

“Sudah kita lakukan pencekalan dan surat sudah kita kirimkan tanggal 7 Desember 2020,” kata Argo.

Berikut ini nama-nama 6 tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat :

1. Habib Rizieq Shihab selaku penyelenggara

2. Haris Ubaidillah selaku ketua panitia

3. Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia.

4. Maman Suryadi, Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) sekaligus penanggung jawab keamanan acara

5. Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara

6. Habib Idrus selaku kepala seksi acara.

(HUMS/TIM/KTN)

Bagikan :