Penerapan Inklusi Keuangan di Indonesia pada Masa Pandemi

Mahasiswa S1 SBM ITB 2021 Arnetta C. D Siagian,
Mahasiswa S1 SBM ITB 2021 Arnetta C. D Siagian,
Bagikan :

KLIKTODAYNES.COM Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2016 yang ditetapkan pada tanggal 1 September 2016, mendefinisikan inklusi keuangan sebagai sebuah kondisi dimana setiap anggota masyarakat mempunyai akses terhadap berbagai layanan keuangan formal yang berkualitas, tepat waktu, lancar, dan aman dengan biaya terjangkau sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing.

Menurut penuturan Tirta Segara, selaku Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada tanggal 5 bulan Oktober tahun 2020 yang lalu, setidaknya ada 3 hal yang menjadi landasan utama dari pentingnya inklusi keuangan guna mencapai tujuan makroekonomi, terkhususnya di masa pandemi ini.

Pertama, melihat inklusi keuangan memiliki hubungan berbanding lurus (positif) dengan laju pertumbuhan ekonomi. Dengan adanya kemudahan dalam mengakses keuangan, mampu mengurangi adanya ketimpangan kesejahteraan pada masyarakat.

Berdasarkan data yang diberikan OJK, saat ini tingkat inklusi keuangan nasional Indonesia sudah mencapai angka 76,2 persen. Namun, hal ini belum dapat dinilai baik, karena tingkat inklusi keuangan tersebut belum merata, artinya, kemudahan dalam mengakses keuangan masih hanya dirasakan di beberapa daerah tertentu, yakni 83,6% bagi wilayah perkotaan dan 68,5% bagi wilayah pedesaan. Selain itu, angka ini belum mencapai target yang sudah ditetapkan pemerintah, melalui Presiden Joko Widodo pada Rapat Terbatas SNKI, Januari 2020, yakni 90 persen inklusi keuangan di tahun 2024. Untuk itu, penerapan inklusi keuangan harus lebih digencarkan lagi, dan dilakukan secara lebih merata.

Kedua, inklusi keuangan berperan dalam proses pemulihan ekonomi pada masa pandemi, dengan cara memastikan kemudahan dalam pemberian dukungan keuangan bagi seluruh masyarakat, khususnya pada masa pandemi ini. Hal ini penting untuk diperhatikan, karena secara khusus, pada masa pandemi, banyak kesulitan ekonomi yang dihadapi masyarakat, apalagi mereka yang secara langsung kehilangan pekerjaan. Salah satu inovasi yang dapat dilakukan adalah dengan membuat usaha sendiri.

Namun hal ini tentunya tidak mudah dilakukan, salah satu penyebabnya adalah kendala modal. Melalui perluasan akses kemudahan dalam pembiayaan dan permodalan, masyarakat dapat lebih mudah menjangkau sumber permodalan tersebut. Implikasinya, negara yang memiliki tingkat inklusi keuangan yang tinggi mampu memetakan dan menyalurkannya dengan tepat kepada masyarakat yang membutuhkan.

Ketiga, inklusi keuangan berperan untuk menjaga stabilitas ekonomi. Inklusi keuangan berperan mendukung ketahanan ekonomi masyarakat dalam situasi dan kondisi apapun, termasuk saat pandemi seperti ini. Melalui kemampuan inklusi keuangan, dapat membantu masyarakat dan pelaku ekonomi untuk bertahan dalam menghadapi jatuhnya ekonomi saat ini. Dengan adanya peristiwa seperti, dapat membentuk mereka agar lebih mempersiapkan diri dalam menghadapi kemungkinan krisis keuangan yang sedang terjadi maupun yang akan dihadapi.

Tirta juga menuturkan, “Kami berharap, dengan tersedianya dan dimanfaatkannya produk/layanan keuangan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat akan dapat menggerakkan kembali aktivitas ekonomi masyarakat agar dapat bangkit dari kondisi ekonomi saat ini.”

Pengembangan penerapan inklusi keuangan ini tentunya dapat berjalan jika setiap lembaga terkait bekerja sama dalam mengimplementasikannya, tak terkecuali Bank. Saat ini, sudah banyak Bank yang mulai mengimplementasikan program inklusi keuangan melalui beberapa program yang disediakan bank tersebut. Salah satunya Bank BNI. Hingga bulan September yang lalu, total dana yang disalurkan melalui program inklusi keuangan BNI telah mencapai angka Rp50,02 triliun dan dirasakan manfaatnya oleh 22,6 juta penerima program. Adapun penerima program ini adalah mereka, masyarakat yang membutuhkan akses terhadap berbagai layanan keuangan secara berkualitas, tepat waktu, lancar, dan aman dengan biaya terjangkau sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing. Program ini dilaksanakan dengan tujuan membantu pemerintah dalam mempercepat inklusi keuangan.

Demikianlah beberapa poin penting yang disampaikan melalui pembukaan Bulan Inklusi Keuangan beberapa waktu yang lalu. Besar harapan, implikasi inklusi keuangan ini dapat terus berkembang ke arah yang lebih baik lagi, sehingga lebih banyak pihak yang merasakan manfaatnya. Tentunya, hal ini juga harus didukung oleh setiap lembaga terkait, dan masyarakat itu sendiri.

Oleh : Mahasiswa S1 SBM ITB 2021 Arnetta C. D Siagian,

Bagikan :