Reinhard Pasaribu SH, selaku kuasa hukum penggugat ketika di konfirmasi pada hari kamis (1/04/2021) membenarkan telah menerima kuasa dan telah mendaftarkan gugatan tersebut ke pengadilan Agama Pematangsiantar dengan nomor pendaftaran : PA.PST-032021OMV.
” Benar bang sudah kita daftar kemarin ke pengadilan Agama Pematangsiantar. Ketika di tanyakan alasan klien nya melakukan upaya hukum di pengadilan tersebut ia menjelaskan bahwa tergugat (ElW) telah menjalin hubungan dengan Penggugat pada tahun 2015 lalu secara sirih dan disaksikan oleh sejumlah saksi dan di buktikan dengan surat menikah secara sirih, kemudian dari hasil perkawinan itu mereka telah di karunia seorang anak laki-laki dengan inisial WW (4) tahun.
Ia kembali menjelaskan bahwa, oleh karena istri pertama ELW dengan pernikahan tersebut merasa keberatan maka ElW seakan lepas tanggungjawab terhadap anak biologis nya tersebut.
Hal tersebut lah yang membuat klien nya mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Pematangsiantar untuk membela kepentingan hukum buah hati nya yang merupakan anak biologis dari ElW agar buah hati nya memiliki hubungan keperdataan dengan ElW dan keluarganya.
Ia juga mengatakan bahwa penelantaran yang di lakukan oleh si ElW adalah bentuk pelanggaran hukum dan dapat dipidanakan karena menelantarkan anak.
Terakhir kita juga meminta agar Pengadilan Agama mengabulkan permintaan klien nya yang menuntut agar ELW memberikan nafkah pemeliharaan dan pendidikan serta asuransi anak tersebut Ujar nya mengahiri.
Sampai sejauh ini kru media kliktodaynews belum berhasil meminta keterangan ELW sampai berita ini diterbitkan. (REL/KTN)