Terekam CCTV, Pelaku Pencurian Ditangkap Reskrim Polsek Siantar Utara

Bagikan :

SIANTAR – Kliktodaynews.com|| Seorang pria, pelaku pencurian bernama Okky Pramana Hutabarat (22) warga Jl. Bah Biak Kiri, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar berhasil ditangkap polisi.

Penangkapan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Siantar Utara AIPTU B. Situngkir, Minggu (16/7/2023) sekira pukul 00.30 Wib dini hari.

Informasi dihimpun, Fanry Butar-butar (24) warga Kabupaten Toba Samosir sedang memarkirkan mobilnya di Jl. Persatuan Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar, Jumat (14/7/2023) siang sekira pukul 13.30 Wib.

Saat itu Fanry keluar dari dalam mobilnya untuk menolong pengendara sepeda motor yang terjatuh didepannya.

Selesai menolong, korban kembali ke mobil dan tidak melihat lagi barang-barangnya yang sebelumnya berada di dalam mobilnya. Adapun barang milik korban yang hilang berupa 1 buah HP merk Vivo Y22 warna green, 1 buah HP Oppo A16 warna hitam dan uang tunai senilai Rp1.700.00. Lalu korban langsung membuat lapangan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Utara, Polres Siantar.

Selanjutnya Kanit Reskrim AIPTU B. Situngkir bersama Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan menemukan rekaman CCTV di seputar TKP yang merekam aksi pencurian itu Sweta didapat ciri-ciri pelaku bernama Okky Pramana Hutabarat .

Pada hari Minggu (16/7/2023) sekira pukul 00.30 Wib dini hari Kanit Reskrim AIPTU B. Situngkir berhasil meringkus pelaku Okky Pramana Hutabarat di Eks Terminal Eks Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar.

Diinterogasi pelaku Okky Pramana Hutabarat mengaku telah mencuri barang barang milik korban bersama temannya berinisial Y. Hanya saja setelah dilakukan pengembangan Y tidak berhasil ditemukan sehingga pelaku Okky Pramana Hutabarat dan barang bukti berupa 1 buah Kartu SIM Telkomsel dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio tanpa nomor polisi (plat) warna kuning hitam dibawa ke Polsek Siantar Utara.

“Pelaku Okky Pramana Hutabarat sudah ditahan guna diproses dengan mempersangakan melakukan tindakan pidana Pencurian sebagaimana Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana,” Kata Kapolres Siantar AKBP Yogen SH, SIK dan Kapolsek Siantar Utara AKP Herli D. Damanik SH melalui Ps. Kasi Humas IPTU Jimmi C. Hutajulu SH. (Tim/KTN)

 

Bagikan :